Dalam upaya membantu masyarakat yang bersengketa masalah konsumen, kini Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia, (DPP LPPKI) telah membentuk kepengurusan Wilayah di DKI Jakarta, acara Deklarasi Pembentukan DPW LPPKI DKI Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021 tersebut digelar di Gedung BIPI Jakarta Pusat. Disela acara tesebut juga diberikan pembekalan tentang Undang-Undang No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen oleh Ketua DPW LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar, dan turut hadir Sekjen DPW LPPKI Jawa Barat Yunedy Rame, Bendahara DPW LPPKI Jawa Barat ibu Meylina, Ketua DPC Bekasi Raya Andi Anggara, dan Ketua DPC Karawang Dedi lskandar, SH.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LPPKI DKI Jakarta, Meggy Aidilova, ST yang saat ini ditunjuk oleh Ketua Umum untuk membentuk LPPKI DKI Jakarta menegaskan, bahwa setelah deklarasi ini, pihaknya akan menyusun kepengurusan DPW LPPKI DKI Jakarta maupun kepengurusan Cabang (DPC LPPKI) di 5 Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu, yang solid dan kuat untuk membantu masyarakat konsumen, ungkapnya.
Sementara Ketua DPW LPPKI Jabar, Pantas Siregar juga bersyukur atas antusias masyarakat Jakarta untuk terlibat langsung menjadi pengurus LPPKI, dimana hari ini telah di lakukan Deklarasi LPPKI DKI Jakarta, sehingga keberadaan LPPKI semakin bermanfaat bagi masyarakat, sehingga bisa menjadi jembatan penyelesaian sengketa konsumen di DKI Jakarta, antara masyarakat dengan pengusaha, dan semoga kepengurusan LPPKI Jakarta bisa menyelesaikan masalah, baik dalam Perbankan maupun non perbankan, dan para pengurus jangan takut, kita perangi kezoliman dan kita tegakkan Undang-Undang No.8 tahun 1999, tegasnya. (Nrl).
0 komentar:
Posting Komentar