KADISKUM KOLINLAMIL INGATKAN PRAJURIT YANG JAUH DARI KELUARGA


KADISKUM KOLINLAMIL INGATKAN PRAJURIT 
YANG JAUH DARI KELUARGA

Jakarta, 9 Agustus 2021 ------ Satya Wira Jala Dharma. Menindak lanjuti arahan dari Pimpinan, Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Letkol Laut (KH/W) Roslin Panjaitan mengingatkan, jajaran Kolinlamil untuk menghindari permasalahan hukum yang dapat berdampak terhadap tugas pokok dan kinerja prajurit. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan para prajurit dalam menjalankan keseharian dilingkungan dalam maupun luar kedinasan.

Demikian disampaikan Kadiskum saat memimpin Apel gabungan prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil di Lapangan Mulyono Silam, Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/8).

Lebih lanjut, Kadiskum mengatakan waspada bagi personel yang memegang anggaran dalam situasi pergantian pimpinan seperti sekarang ini. Setiap personel yang memegang anggaran agar tidak terjebak dari upaya oknum-oknum yang tidak betanggung jawab untuk memanfaatkan situasi seperti pergantian pejabat dengan meminta sumbangan untuk kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiskum yang seorang Kowal ini mengingatkan jajaran Kolinlamil untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang berakibat dapat mengganggu perjalanan karier prajurit. Bagi prajurit yang memiliki tempat tinggal jauh dari tempat dinas, harus dapat mengatur dan melakukan pembinaan terhadap keluarganya.
Apabila seorang prajurit yang harus pisah keluarga karena kedinasan, jika tidak dapat membawa keluarganya atau hanya waktu akhir pekan bertemu dengan keluarga, berusahalah untuk selalu ingat dengan keluarga dirumah.

“Jauhi perilaku yang tidak disiplin, selalu ingat keluarga dirumah. Bagi bujang lokal usahakan selalu pulang saat akhir pekan untuk pembinaan keluarga” ujar Kadiskum.

Kepala Staf Angkatan Laut melalui telegram telah menginstruksikan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran dengan nikah siri akan langsung dilaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Untuk itu sebagai perhatian bagi jajaran Kolinlamil terutama bagi para prajurit yang pisah keluarga karena jauh antara tempat tinggal dan tempat dinas agar dapat melakukan pembinaan keluarga apabila akhir pekan atau yang telah berdinas selama minimal 2 tahun jauh dari keluarga agar dimutasi dekat dengan keluarganya.

Selain itu, Kadiskum  juga menghimbau para prajurit untuk mewaspadai perilaku menyimpang secara seksual atau yang dikenal dengan istilah LGBT yaitu lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," tandasnya.

Aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tambah Kadiskum.
Lagipula perilaku sesama jenis merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama apapun. Dan hal tersebut juga dapat berdampak terhadap kesehatan atau menimbulkan penyakit seksual.

Diakhir pengarahannya, Kadiskum Kolinlamil berpesan sesuai dengan instruksi pemerintah, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut agar terus menjaga protokol kesehatan dengan mengutamakan 5 M dan 3 T.

“Jagalah kesehatan diri dan keluarga. Utamakan kesehatan dengan pola hidup sehat sesuai dengan instruksi pemerintah dimasa pandemi ini dengan 5 M dan 3 T” pungkas Pamen Kowal yang akan segera bertambah satu melati dipundaknya. (Dispen Kolinlamil).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA