Klarifikasi UPTS Bantar Gebang Terhadap Surat LSM



Klarifikasi UPTS Bantar Gebang Terhadap Surat LSM




Jakarta, wartanusantara.com 

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Bantar Gebang memberikan bantahan terhadap surat klarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Kasih Indonesia dan LSM Antara terkait Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantar Gebang Tahun Anggaran 2021.

Kedua LSM tersebut menyoroti hal yang identik sama terhadap pelaksaan pekerjaan memakan anggaran sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 9.197.995.200.00,- yaitu ; Tidak sesuai spesifikasi teknis, pengurangan volume/material, penggunaan alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan tidak adanya konsultan pengawas pada saat kegiatan pekerjaan berlangsung.

Terhadap point-point yang disoroti tersebut Kepala UPST Bantar Gebang Agung Pujo Winarko S.Si, Msi. melalui suratnya tertanggal 18 dan 19 Oktober 2021 memberikan bantahan.Terhadap adanya dugaan penyimpangan penguranga volume/material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Berdasarkan surat perjanjian/ kontrak pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantar Gebang Nomor 7093/-076.55 tanggal 14 Juli 2021, dengan  waktu penyelesaian selama 60 hari kalender, pekerjaan sudah selesai pada tanggal 11 September 2021 dan sudah sesuai dengan RAB serta KAK”, kata Agung melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (26/10/2021).

Dijelaskan Agung, “sesuai ketentuan dan acuan dari Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal II point 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Kontruksi /Pengadaan Jasa Konsultasi Kontruksi /Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai huruf a.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi melalui Penyedia dan Peraturan pelaksana”.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tersebut pasal 1 point 4 Jasa Konsultasi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta spesifikasi yang disusun oleh konsultan perencana  CV. Graha Prabayasa nomor kontrak 1172/-076.54 tanggal 28 Februari 2021”, jelas Agung.

Terkait dugaan penggunaan alat berat seperti excavator dan dumtruck milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,yang terlihat dilokasi mengadakan aktivitas pengangkutan dan pengurukan, Agung menjelaskan;
“Pada RAB hasil perencanaan/konsultan perencana CV. Graha Prabayasa , bahwa penggunaan truk untuk mengangkut tanah merah/kompos atau media tanam dan menjepit di bahu/kanan-kiri jalan tidak termasuk dalam pekerjaan pemeliharaan jalan operasional TPST Bantar Gebang.

Hal tersebut merupakan kegiatan penghijauan UPST TPST Bantar Gebang diluar kegiatan Kontraktor”, urai Agung.

Artinya pelaksana kegiatan Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantar Gebang tidak menggunakan alat berat atau truk milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Penyedia pada saat proses lelang , persyaratan peralatan telah membuktikan dengan photo, apakah peralatan tersebut milik sendiri, sewa atau sewa/beli, dibuktikan dengan STNK, BPKB, Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli dan bukti kepemilikan lainnya jika peralatan itu milik sendiri.

Jika peralatan tersebut sewa beli dibuktikan dengan invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran atau bukti sewa beli lainya.
Apabila peralatan tersebut sewa dibuktikan dengan surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan dari pemberi sewa berupa STNK, BPKB, invoice, kuitansi dan bukti sewa menyewa lainnya.

Namun demikian, menurut Agung berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan (SDP), dokumen pemilihan nomor; 558.Pokja BPPBJ 13/-0.76.55/2021 tanggal 10 Juni 2021 dokumen kualifikasi, pada syarat-syarat umum kontrak huruf B. Hak dan Kewajiban PPK point 65 Fasilitas; Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
Dijelaskan oleh Agung terkait dugaan tidak adanya konsultan pengawas pada saat kegiatan pekerjaan berlangsung.

“Konsultan pengawas PT Bayu Berlian Mandiri berdasarkan nomor kontrak : 7091/-076.54 tanggal 14 Juli 2021, sudah menjalankan fungsi pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek serta telah menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek”, papar Agung.

Meski demikian Agung mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian  masyarakat mengawasi sebagai kontrol sosial terhadap kinerja instansinya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian  yang positif dalam menyikapi kinerja instansi UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, pihak kami pun telah melayangkan surat klarifikasi kepada kedua LSM tersebut”, pungkas Agung. (Nurul k)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA