KALABAHI - Koramil 1622-04/Apui bersama Polsek Apui kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan 3M, Sabtu (29/5/2021), berlokasi di Pasar Tradisional Apui Kel. Kelaisi Timur Kec. Alor Selatan Kab. Alor.
Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penertiban pengawasan penegakan protokol kesehatan bagi pengunjung pasar serta warga lainnya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai implementasi penerapan Surat Edaran Bupati Alor tengang PPKM.
Kegiatan operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Serka Dominggus Latipra bersama Aipda Mus P dengan melibatkan 1 orang anggota Koramil 04/Apui Serda Mohamad Solikhin, dan 2 orang anggota Polsek Apui yakni Bripka Yeri dan Bripka Nurdin.
"Sasaran kegiatan yaitu dengan melaksanakan penertiban dan penindakan kepada masyarakat pengunjung pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19", ungkap Danramil 1622-04/Apui Kapten Inf Ketut Dharmadi saat dikonfirmasi media via telepon selulernya, Sabtu siang (29/5/2021).
Dijelaskannya, dalam operasi yustisi ini ditemukan beberapa pelanggar oleh warga pengunjung pasar yang menggunakan masker dengan cara tidak benar terdiri dari pedagang 6 orang dan pembeli 13 orang, yang semuanya berjumlah 19 orang. Dan jenis tindakan yang diberikan berupa teguran atau diberikan pembinaan, belum sampai dikenakan tindakan fisik maupun administratif.
"Masih ditemukan adanya warga masyarakat mengunakan masker dengan tidak benar ketika beraktifitas di luar rumah, namun demikian sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dan yang terpenting adalah terbangunnya kesadaran serta pemahaman warga masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar sehingga terhindar dari Covid-19", pungkas Kapten Dharmadi.
(Pendim 1622)
0 komentar:
Posting Komentar