Kalabahi - Kodim 1622/Alor bersama instansi terkait kembali melaksanakan pemeriksaan Surat Keterangan (Suket) Rapid Test Antigen di pintu masuk Pos pengetatan pelabuhan Dulionong Kalabahi, Rabu (30/6/2021).
Petugas gabungan yang terlibat dalam pos pengetatan tersebut antara lain Personel TNI dari Kodim 1622/Alor, Polres Alor, Satpol PP Kab. Alor, Dinkes Kab. Alor, serta Dishub Kab. Alor.
Dalam pelaksanaannya petugas memeriksa setiap penumpang yang hendak turun dari kapal ASDP. Pemeriksaan meliputi Suket maupun administrasi lainnya.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021) mengungkapkan pemeriksaan dan pengetatan di pintu masuk pelabuhan dilakukan menindaklanjuti perintah Komando Atas dan Surat Edaran Bupati Alor melaksanakan PPKM.
"Kita berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 dengan adanya serangan virus varian baru. Maka wajib bagi setiap pelaku perjalanan membawa surat keterangan atau Suket hasil negatif Rapid Test Antigen maupun Genose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan masuk ke Kabupaten Alor", tegas Dandim.
Dengan ketatnya pemeriksaan dan pengetatan di pelabuhan tersebut, Dandim 1622/Alor berharap dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya masyarakat yang masuk Alor tanpa dilengkapi surat keterangan Rapid Test Antigen dan Genose maupun dengan Suket negatif Covid-19 yang sudah kadaluwarsa.
"Masyarakat yang masuk ke Alor tanpa dilengkapi Suket negatif Covid-19, petugas di lapangan harus secara tegas meminta masyarakat melakukan tes ulang pada tempat yang telah disediakan", kata Dandim.
(Pendim 1622)
0 komentar:
Posting Komentar