Jakarta, 7 Oktober 2021 --- Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan yang saat ini mengarah pada penggunaan teknologi alat tangkap yang tidak sejalan dengan konsep ramah lingkungan, menginisiasi TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penggunaan Alat Tangkap Cantrang Dalam Perspektif Penegakan Hukum dan Sosial Budaya” secara daring dari Ruang Rapat Diskum AL, gedung B4 Lantai 5 Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (07/10) dipimpin Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.
Kekayaan sumber daya kelautan yang berlimpah menempatkan Indonesia menjadi sangat penting dan strategis ternyata juga memunculkan permasalahan yang komplek salah satunya dalam pengelolaan sumber daya perikanan dengan menggunakan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem laut.
Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr (Han)., dalam sambutan yang di bacakan Waasops Kasal Laksamana Pertama TNI Wasis Priyono S.T. M.Tr (Han). saat membuka FGD menyampaikan bahwa permasalahan pengelolaan sumber daya perikanan masih banyak menimbulkan persoalan salah satunya pemanfaatan sumber daya perikanan yang saat ini mengarah pada penggunaan teknologi yang tidak sejalan dengan konsep ramah lingkungan, yaitu pengunaan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem laut.
Menurut Asops Kasal, permasalahan penggunaan alat tangkap cantrang juga berdampak terhadap para nelayan nusantara. Konflik horizontal antara nelayan yang pro cantrang dengan yang tidak pro cantrang akan menimbulkan kecemburuan sosial. “Hal ini akan berdampak pada pendapatan hasil tangkapan yang di dapat, dimana nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan akan mendapatkan hasil yang lebih sedikit dari pada nelayan yang menggunakan cantrang” jelas Asops.
Terkait dengan permasalahan tersebut, penyelenggaraan FGD ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan alternatif solusi yang terbaik dalam pelaksanaan penggunaan alat tangkap cantrang dalam perspektif penegakan hukum dan sosial budaya. Selain itu dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dalam hal pengelola sumber daya perikanan dengan adanya regulasi yang tepat, penegakan hukum dan sosial budaya serta pemikiran-pemikiran yang konseptual dalam upaya menjaga kepentingan Nasional Indonesia di laut.
FGD dengan peserta para profesional bidang hukum terdiri dari Perwira TNI AL, perwakilan Kemenkopolhukam, Kemenko Maritim, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bakamla, Kementerian Pendidikan, Sops Mabes TNI, Ster Mabes TNI, BAIS, Babinkum TNI, Puskersin, Ditkum TNI AD, Diskum TNI AU, Dit Polair Mabes Polri, LIPI, BPPT dan para Dosen/Mahasiswa dari berbagai Universitas ini menghadirkan narasumber Direktorat Jenderal PSDKP Ir. Suharta, M. Si.,dengan materi pembahasan Kebijakan Larangan Pengunaan API Cantrang Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan dan Kadiskum Koarmada II Kolonel Laut (KH) Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla. dengan materi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Alat Tangkap Cantrang).
Sementara Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAMDPP HSNI Dr. Drs. Ahmad Yani, S.H., M.H., menyampaikan materi Simalakama Penggunaan API Cantrang Bagi Nelayan sedangkan Wakil Dekan SB Institut Pertanian Bogor dan Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara Dr. Nimmi Zulbainarni, SPi, MSi. mengupas tentang Pengaruh Alat Tangkap Terhadap Lingkungan Ditinjau Dari Sosial Budaya
Kegiatan ini sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.
0 komentar:
Posting Komentar