Direktur Maritime Strategic Center: Saudara Pontoh Jangan Merasa Benar Sendiri*


Direktur Maritime Strategic Center: Saudara Pontoh Jangan Merasa Benar Sendiri

Oleh : Sutisna (Direktur Maritime Strategic Center)

Beberapa waktu lalu Muhammad Sutisna selaku  Direktur Maritime Strategic Center, memberikan tanggapan terkait Pernyataan Saudara Soleman B. Pontoh yang menyebut Bakamla RI adalah sebagai coast guard palsu. 

Menurut Sutisna, pernyataan tersebut sontak membuatnya ingin berkomentar. Karena sebagai anak bangsa, penting bagi kita untuk meluruskan dan memberikan pemahaman mendalam atas jerih payah suatu lembaga negara yang sedang berikhtiar menjaga keamanan maritim laut nusantara, akan tetapi semangat itu dipatahkan begitu saja oleh purnawirawan yang kerap kali berkomentar miring tentang Bakamla.
“Namun setelah pernyataan itu muncul, saudara Pontoh malah semakin menunjukan dirinya merasa ingin benar sendiri. Bahkan menyebut saya gagal paham." Ujar Sutisna. 

“Justru saudara Pontoh sendirilah yang belum memahami secara detail, dengan menyebut Bakamla sebagai coast guard palsu. Karena hanya berkutat dipersoalan nama saja tanpa memahami substansi dari peran coast guard itu sendiri. Bahkan saudara Pontoh kerap mengabaikan makna implisit yang secara normatif tidak dapat dipisahkan dari terminologi tersebut. Karena secara jelas bahwa Bakamla itu dibentuk dalam rangka penegakan hukum, dan secara filosofis merupakan salah satu peran coast guard. " Ungkap Sutisna. 

Menurut Sutisna, “saudara Pontoh juga tidak memiliki cakrawala yang luas dalam setiap statementnya,  karena hanya mengacu pada UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan cenderung mengabaikan UU 32 tahun 2014 tentang kelautan yang ruang lingkupnya lebih luas, dan menjadi dasar dalam terbentuknya Bakamla RI”. 

Sehingga seolah olah apa yang disampaikan saudara Pontoh, secara tidak langsung membenturkan antara KPLP dengan Bakamla RI. Padahal secara real dilapangan, kedua lembaga ini harmonis dan kerap bersinergis dalam menjaga keamanan laut kita. 

Seharusnya saudara Pontoh memberikan masukan bukan malah membenturkan, apalagi  saudara Pontoh ini adalah bagian dari internalnya KPLP dan sebagai Purnawirawan TNI semestinya dapat bersikap layaknya negarawan yang bisa menjadi jembatan hubungan antara KPLP dengan Bakamla RI.  Seperti pada saat RDP dengan DPD RI pada Juli 2020 silam, kehadiran saudara Pontoh yang duduk disamping Dir KPLP dan perwira staf hukum Sebagai perwakilan dari Ditjen Hubla seakan mengingkari pernyataannya yang mengatakan bahwa saudara Pontoh bukan staf ahli dari Ditjen Hubla"Ujar Sutisna. 

Sutisna juga kecewa dengan saudara Ponto yang mengaku orang hukum tapi kurang memahami apa itu azas hukum, karena kerap membantah bahwa Bakamla RI tidak punya kewenangan untuk menangkap dan menyidik. Padahal dalam azas hukum berbunyi lex special derogat legi generali. Bahwa peraturan yang khusus yakni UU 32 tahun 2014 lebih dikedepankan dibandingkan peraturan yang umum (KUHAP). Pada pasal 59 ayat 3 sangatlah jelas menyatakan bahwa dalam rangka penegakan hukum, maka dibentuk Bakamla. Dan diperkuat lagi dengan pasal 63, memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa dan menangkap kapal. Ini secara harfiah jelas peran Bakamla sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan tersebut. 

“Sehingga sangat wajar bila ketika itu Bakamla menangkap Kapal Asing yang bernama MT Horse dan MT Frea karena melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. "Ungkap Sutisna.

“Lebih jauh lagi, semestinya ybs paham bahkan dalam KUHAP mengatur tentang tertangkap tangan jangankan oleh petugas pemerintah, bahkan oleh masyarakat. Nah penyidik harus menerima seluruh laporan yang disampaikan kepadanya. Jadi kalo kasus yang disampaikan oleh Bakamla terkatung-katung,  patut ditanyakan apakah penyidik melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP” jelas Sutisna.

Lalu Sutisna juga menambahkan saudara Pontoh ini yang sebenarnya kurang mengetahui tentang tata kelola keamanan maritim dalam UU no 32 tahun 2014. Karena pada dasarnya Tata kelola adalah berbicara tentang hubungan kelembagaan. Secara konteks, UU ini memberikan amanat pengelolaan aspek kelautan dalam kerangka maritim sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum bahwa pembangunan kelautan dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya kelautan yang dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kelautan dengan tujuan mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. Jadi tata kelola keamanan maritim jelas secara implisit diamanatkan dalam UU 32 Tahun 2014. 

“Lalu terkait pernyataan saudara Pontoh yang menyebut saya sebagai antek intel asing sangatlah menggelitik. Memang saya ini penyuka intel, tapi indomie telor. Kalau agen intel asing,  Justru saya yang harusnya bertanya, kenapa saudara menjadi saksi ahli dari pihak MT Horse dan MT Frea yang jelas bersalah dan malah bersebrangan dengan Bakamla yang notabenenya adalah bagian dari pemerintah? Lalu siapa sih sebenarnya yang digalang intel asing?“Ujar Sutisna.” Tambahan lagi saudara Pontoh mengatakan di media bahwa MT Horse dan MT Frea toh akhirnya dilepas juga dan tidak bersalah. Selain ini menunjukkan bahwa ybs tidak percaya pada sistem peradilan dhi Hubla selaku penyidik, jaksa selaku penuntut dan putusannya oleh PN, juga pernyataannya telah menyesatkan publik, karena terbukti telah ada putusan pengadilan bersifat tetap pada kedua kapal tersebut dari pengadilan Batam yang memidanakan nahkoda kedua kapal dengan pidana percobaan 2 tahun dan untuk MT Frea ditambah dengan denda 2 Milyar. Jadi pernyataan kapal tersebut dibebaskan adalah keliru dan menunjukkan saudara Pontoh sendiri gagal paham atau tidak mau paham. Mestinya ybs paham apa itu hukuman percobaan” tandas Sutisna.

“Maka dari itu yang seharusnya kita lakukan adalah menyelaraskan segala tumpang tindih yang berkaitan dengan tata keamanan laut. Dimana perlu adanya kajian kajian antar instansi terkait untuk mencari titik temu diantara perbedaan tersebut. Bukan saling menyalahkan. Melihat kondisi lingkungan strategis yang kian dinamis dalam situasi damai seperti ini, diperlukan coastguard yang kuat dan stabil. Dimana notabenenya dalam hal ini Bakamla sudah layak menjadi Coast Guardnya Indonesia. Dilihat dari berbagai perspektif baik secara legacy maupun sepak terjang Bakamla yang di dunia internasional sudah menjadi Head of  Asean Coast Guard Agencies Meeting", pungkas Sutisna.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA