Lembaga Manajemen Kelektif Nasional (LMKN) secara hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik, menghimpun, mendistribusikan royalty dari penguna yang bersifat komersil.
Yang lebih tepat memiliki posisi hukum yang yang tepat adalah Lembaga manajemen Kolektif (LMK) yang merupakan representatif penerima kuasa dari para pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait serta pelaku pertunjukan, sesuai Pasal 88 ayat 2 huruf b. Sehingga, jika LMKN melakukan upaya menarik menghimpun mendistribusikan royalty maka tindakan itu tidak tepat dan perlu di evaluasi.
Hal itu dikatakan Asst. Dr. Edi ribut Haranto, SH MH pakar hukum pidana ekonomi dan kekayaan intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro saat dimintai keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakara Pusat Kamis (7-10) pukul 15.00.
Pendapat tersebut disampaikan oleh ahli Asst. Dr. Edi Ribut Harwanto, S H M H stelah mendapat pertanyaan dari kuasa hukum pengugat H Ukat Sukatma Yonahens P. Siburian S H didepan sidang majelis hakim pengadilan niaga.
Selain mendapat pertanyaan mengenai status LMKN , kuasa hukum H Ukat Sukatma juga menanyakan tentang prosedur sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pengunguhan produk hak cipta ke kanal youtobe tanpa izin oleh pencipta dan pemagang hak cipta dan hak terkait.
Didepan majelis hakim ahli memberikan pendapat, bahwa produk hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta dimana pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral.
Hak ekonomi dapat dialihkan kepada badan hukum maupun perseorangan untuk mengelola hak ekonominnya, namun hal moral tidak dapat di alihkan, karena hak moral berlalu seumur hidup plus 70 tahun setelah pencipta meningal dunia.
Pelangaran hak moral dan hal ekonomi, dapat diajukan gugatan ganti rugi atas tindakan pelanggaran.
Dalam UUHC pelanggaran yang masuk dalam kasus perdata, diantranta perbuatan melawan hukum, lisensi dan sengketa tarif royalty.
Secara pidana regulasi UUHC juga mengatur mengenai pengabungan tuntutan ganti rugi pidana, namun upaya pidana ganti rugi tidak afektif, karena pada tingkat putusan peradilan tingkat pertama, untuk ganti rugi baru bisa diadili harus melakukan upaya banding, dan nanti hakim pengadilan tinggi akan memeriksa, apakah pengadilan berwenang mengadili upaya sengketa tuntutan ganti rugi pidana karena dan melihat wilayah yurisdiksi pengadilan yang berkompeten mengadili dan tetap mengunakan KUHA Perdata dalam pelaksanaan hukumnya.
Lanjut Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Metro ini, menjelaskan, mengenai cover lagu, distorsi ciptaan, mutilasiciptaaan, modifikasi ciptaanl.
Siapa saja baik perseorangan maupun badan hukum yang mengungah produk hak cipta, mengandakan, mendistribsikan, baik secara fisik dan digital melaluia sarana aplikasi berbayar, maka ajib pihak ketiga untuk mendapatkan lisensi dari pencipta, pemegang hak cipta, hak terkait dan pelaku pertunjukan.
Jika, tanpa izin atau lisensi maka itu sebuah pelanggaran yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Oleh sebab itu, lisensi bagian yang terpenting dalam perkara ini Pelanggaran lisensi , ganti rugi dan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral akan terjadi ketika hak-hak dibaikan oleh pihak ketiga,”kata Edi.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan kantor Hukum Tulodong Justicia Consortium Jakarta Selatan, Yohanes P. Siburian, S.H., mengajukan permohonan ke rektor Universitas Muhammadiyah Metro untuk menugaskan Asst Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H.,
Dosen Fakultas Hukum ahli Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kamis (7-10) mendatang dalam perkara gugatan ganti rugi antara Haji Ukat Sukatma (musisi Indonesia) selalu (pengugat) melawan PT Indosiar Visual Mandiri, TBK (tergugat) dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai (turut tergugat).Kepada wartawan di di Jakarta, pagi ini Jumat (1-10)
di kantornya hukum Edi Ribut Harwanto dibilangan Jakarta Barat, dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat elektronik dari kantor hukum Tulodong Justicia Consortium tanggal 30 September 2021 melalui surat yang ditujukan kepada rektor Universitas Muhammadiyah Metro Drs. Jasim Ahmad, MP.d cq Dekan Fakultas Hukum M. Sofan Taufiq SHI MHI.
Dalam surat tersebut, yang ditanda tangani kuasa hukum Haji Ukat Sukatma Yohanes P. Siburian, S.H, memohon agar rektor UMM untuk menunjuk dan menugaskan Asst. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H M H dosen ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intelektual untuk untuk didengar keterangan sebagai ahli pada persidangan nomor perkara :
26/Pdt.Sus.Hak.Cipta/2021/PN.Niaga.JKT.Pst antara penggugat Haji Ukat Sukatma sebagai penggugat dan PT Indosiar Visual Mandiri TBK (tergugat) dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai (turut tergugat).
Lanjut Edi dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan gugatan ganti rugi materil dan immateriel mencapai Rp 23,7 miliar kepada tergugat.
Gugatan ini masuk ke Pangdilan niaga Jakarta Pusat, setelah penggugat merasa karya-karya lagu-lagu miliknya di gandakan tanpa lisensi melalui sarana media elektronik youtube sebanyak 145 konten tanpa izin pemilik lagu.
Lagu lagu populer di Indonesua yang telah transmisikan ke kanan youtobe pihak tergugat PT Indosiar Visual Mandiri TBK tersebut adalah, lagu Bintang Pentas, Digilir Cinta, Ditelan Alam, Goyang Dompret, Ihlas, Kepastian, Lengak Lengok, Mabuk Janda, Bukan pengemis Cinta, Putri Pangung, Sengsara, Seujung Kuku, Tak Jujur, Tersisih dan Tujun Sumur.
“Saya saat ini, surat permohonan sudah masuk ke rektor dan dekan Fakultas Hukum UMM, nanti akan diproses secara administrasi untuk dikeluarkan surat penugasan sebagai ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intelektual dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kamis (7-10) mendatang,”kata Edi saat ditemui di kantor hukumnya di Jakarta pagi ini.
Ditempat terpisah Haji Ukat Sukatma mengatakan, bahwa kuasa hukum yang menangani perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, meminta agar di hadirkan ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intelektual dalam persidangan berikutnya.
Karena, ahli di bidang hukum pidana ekonomi dan HKI ini tidak banyak di Jakarta, maka kami meminta kepada Asst. Dr. Edi Ribut Harwanto, S,H M H dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro untuk menjadi ahli.
Dahuri mengaku, bahwa ahli yang akan diajukan ini cukup memahami tentang kasus kasus pelanggaran hak cipta.
Karena, selalin dia melakukan risert disertasi tentang hukum hak cipta, tulisan-tulisan pada jurnal-jurnal internasional dan buku-buku beliau cukup dapat membantu menguraikan kepastian hukum dalam kasus ini dengan jelas dan terang sesuai hukum Indonesia.
“Saya mengucapakan terimakasih kepada bapak Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Haranto S H M H telah bersedia menjadi ahli dalam perkara gugatan saya ajukan, mudah-mudahan keterangan yang disampaikan ahli dapat mencerahkan kita semua dan hakim, “kata H. Ukat.
0 komentar:
Posting Komentar