Kodam Jaya, Jaksel - Tim Gabungan Kecamatan Setiabudi Gelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan razia masker di sepanjang jalan Setiabudi Tengah, RT. 03/03, Kel. Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/6).
Tim gabungan yang terdiri dari Koramil 06/Setiabudi, Polsek Metro Setiabudi, Satpol PP Kecamatan Setiabudi dan pasukan BKO dari Marinir. Dalam operasi yustisi ini, aparat menghentikan setiap pengguna jalan baik pengendara bermotor maupun pejalan kaki yang tidak memakai masker saat melintas di lokasi operasi.
Warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker langsung di data sesuai identitasnya dan kemudian diberikan sanksi berupa menyapu jalan.
Menurut Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf Jefry, operasi yustisi penegakan disiplin prokes guna menekan dan mengendalikan penularan Covid-19.
"Operasi yustisi dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar untuk memberikan efek jera, agar kedepannya masyarakat sadar dan disiplin menjalankan aturan protokol kesehatan, sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Setiabudi" kata Mayor Inf Jefry.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan 22 personel gabungan hari ini, menjaring sebanyak 14 pelanggar protokol kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar