Menakertrans H Muhaimin, Saksikan Deklarasi AMTI

Para pemangku kepentingan (stakeholder) industri tembakau beberapa waktu lalu, bertempat di Hotel Cempaka Jakarta, disela acara Musyawarah Nasional (Munas) IV Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) secara resmi mendeklarasikan, berdirinya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau yang disingkat menjadi AMTI, Deklarasi tersebut disaksikan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Muhaimin Iskandar Msi.
 
Organisasi independen ini didirikan atas kesepakatan bersama APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), APCI (Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia), FSP RTMM-SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman SPSI), Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia), ITA (Indonesian Tobacco association), HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) dan PT HM Sampoerna Tbk.
         
Menurut Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM), Mukhyir Hasan Hasibuan, SH, bahwa AMTI didirikan untuk melestarikan eksistensi industri tembakau sebagai industri prioritas nasional, serta menempatkannya setara dengan industri lain. Dengan hadirnya AMTI, para pemangku kepentingan dapat menyatukan visi dan potensi untuk mewujudkan industri tembakau nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.

Dirinya berharap, organisasi ini dapat membangun kebersamaan diantara para anggotanya dengan mensinergikan kepentingan hulu–hilir industri tembakau,” jelasnya.
Salah satu agenda utama awal AMTI adalah untuk berperan menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan perundangan-undangan dan peraturan yang berhubungan dengan industri tembakau. “Kami ingin duduk bersama pemerintah, LSM dan masyarakat untuk mewujudkan dialog yang konstruktif yang pada akhirnya akan menghasilkan regulasi yang menyeluruh dan berimbang,” tutup Mukhyir 


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA