BNN Gelar Dialog Interaktit Media Bangun Kesadaran Rehabilitasi Korban Narkoba

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa dalam upaya pencegaan penyalahgunaan Narkotika bukan saja tanggung jawab BNN, tetapi seluruh unsure masyarakat juga bertanggung jawab dalam pencegahan penyalahgunaan zak berbahaya tersebut, oleh sebab itu dalam upaya meningkatkan peran media, bertempat di salahsatu Restoran di Jakarta Timur, BNN   menggelar Dialog Media. Acara tersebut juga sebagai upaya mensukseskan Program Pemerintah dalam menciptakan Indonesia bebas Narkoba pada tahun 2015, acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BNN, Komjen Drs. Anang Iskandar.

Dengan tingginya pemakai Narkoba ditahun 2013 ini, yang diperkirakan berjumlah 4 juta jiwa, diperlukan upaya pencegahan dan rehabilitasi, bagaimana mereka yang saat ini masih menggunakan zat adektif berbahaya dapat disembuhkan dan tidak memakai lagi, sehingga permintaan narkoba dapat ditekan dan dihilangkan, sehingga Indonesia bisa bebas dari Narkoba.

Kepala BNN Komjen Drs Anang Iskandar mengajak seluruh insan media, yaitu para wartawan dan jajaran Redaksi surat kabar baik Cetak, Televisi, Radio maupun Online untuk dapat memberikan pencerahan pada masyarakat, untuk dapat mengajak masyarakat dan keluarganya yang terkena Narkoba atau Pengguna Narkoba untuk dapat melaporkan ke pusat rehabilitasi, untuk dilakukan rehabilitasi atau penyembuhan.

Diakui Anang saat ini dari 4 juta pemakai Narkoba yang bisa direhabilitasi dalan setahun baru mencapai 18.000 orang, padahal seharusnya BNN serta 7 Lembaga terkait dapat merehabilitasi  500 ribu orang, oleh sebab itu dibutuhkan peranserta seluruh komponen masyarakat, termasuk DPRRI sehingga proses rehabilitasi lebih cepat.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  menyatakan pecandu narkoba harus direhabilitasi, namun sebagaimana syarat untuk dapat direhabilitasi, sesuai UU tersebut, mereka harus lapor diri, karena biar bagaimanapun menggunakan Narkoba adalah melanggar hukum, dan kalau pengguna Narkoba tidak lapor, maka tetap akan dilakukan proses hukum, namun jika lapor diri minimal 2 kali, maka yang bersangkutan tidak akan dip roses secara hukum,  namun akan diberikan bimbingan serta pengobatan, apakah melalui Progrem pemulihan dengan pemulihan Kesehatan. Melalui Pusat Rehabilitasi yang ada dibawah binaan Kementerian Sosial serta Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, oleh sebab itu sosialisasi Wajib Lapor bagi pengguna Narkoba harus terus disosialisasikan, sehingga proses rehabilitasi dapat segera dilakukan, tegas Komjen Drs Anang Iskandar.

Waskita, mewakili Kementerian Sosial RI, dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba juga menekankan akan upaya Kementrian Sosial dalam meningkatkan kesadaran pemakai Narkoba untuk melakukan lapor diri, diakuinya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) binaan Kemensos sudah terbentuk di 15 Provinsi dengan jumlah 40 IPWL, hingga saat ini sudah merehabilitasi 1.028 orang, upaya mendorong lapor diri bagi pengguna Narkoba yang sudah cukup umur, serta orang tua/Wali dari pecandu anak juga terus dilakukan. Karena tujuan wajib lapor merupakan pemberian hak bagi pecandu Narkoba untuk memperoleh pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis, papar Waskita.


Sementara Pembicara Primus, yang juga Pimpinan Redaksi salahsatu Media Cetak Ibukota, meminta para Wartawan untuk dapat berperan lebih besar lagi dalam memerangi bahaya penyalahgunaan Narkoba, dengan tulisan-tulisan yang baik, apakah dengan berita News, Vicers atau Opini,sehingga kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba semakin tinggi, ajaknya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA