Penghuni 27 Panti Sosial DKI, terima BPJS Kesehatan

Dalam upaya mempermudah proses pelayanan kesehatan, sesuai standar yang ada pada Rumah Sakit di DKI Jakarta, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang selama ini menggunakan KJS maupun BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan Kartu BPJS Kesehatan. Disela acara serah terima Kartu BPJS Kesehatan yang digelar di Panti Sosial Bina Insan, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan, pada wartawan mengatakan, bahwa seluruh Warga Binaan Sosial (WBS) yang menghuni 27 Panti Sosial binaan Dinsos DKI, saat ini telah menerima BPJS Kesehatan, sehingga mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan di beberapa Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan Pemda DKI, serta seluruh Puskesmas di DKI Jakarta. Kartu bantuan pemeliharaan jaminan sosial dari Pemprov DKI tersebut dapat digunakan untuk berobat ke puskesmas secara gratis. Bahkan, jika mengalami sakit yang cukup parah maka dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat. Dengan adanya kartu BPJS, seluruh warga binaan sosial (WBS) dapat berobat gratis karena sudah ditanggung Pemprov DKI, tegasnya. Penggunaan kartu BPJS tersebut menggunakan sistem yang sama seperti saat diberlakukannya jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Hanya saja, dalam BPJS ini pasien tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit, namun ditangani di tingkat puskesmas. Jika kondisinya tak memungkinkan barulah dirujuk ke rumah sakit terdekat. “Kami telah meminta pada Dinas Kesehatan DKI agar di panti ini perlakuannya dibedakan. Karena kan mereka sedang menjalani rehabilitasi, jadi dokternya yang berkunjung ke panti. Karena kalau kita yang membawa keluar, repot. Misalnya untuk orang mengalami gangguan jiwa, banyak kendalanya saat dibawa keluar untuk berobat,” imbuh Masrokhan. Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, John Marbun, menambahkan, pemegang kartu BPJS dari kalangan panti sosial akan mendapatkan perlakuan sama. Tidak ada istilah dianaktirikan, karena mereka mendapatkan hak sama dalam pelayanan kesehatan. “Jadi bagi warga binaan sosial ini, selama memegang kartu BPJS dan berada di dalam panti sosial maka akan tercover biaya pengobatan baik fisik maupun psikis. Namun jika mereka sudah keluar dari panti, maka hanya akan tercover sampai tiga bulan,” ujar John Marbun. Hal senada juga diungkapkan Kepala Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 (PSBL HS 2), Andi Muchdar, bahwa pihaknya bersyukur atas kunjungan Tim dari Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ini, kegiatan tersebut, sebagai bentuk perhatian khusus dalam pelayanan kesehatan bagi WBS dalam Pelayanan terpadu, baik dari RS Duren Sawit maupun Puskesmas ini, Diakuinya kegiatan kunjungan Kadinsos dan Dinkes ini, sangat baik dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, apalagi di Panti PSBL HS2, dimana penghuninya sudah mencapai 600 orang, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan setiap hari, sehingga target pemenuhan kesehatan WBS dapat terpenuhi,

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA