Personel Divif 1 Kostrad Terima Penyuluhan Bahaya Narkoba
Jakarta. Divisi Infanteri 1 Kostrad menyelenggarakan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Satjar Divif 1 Kostrad tahun 2020 bertempat di Aula Prakasa Divif 1 Kostrad Cilodong, Depok. Selasa (30/6/2020).
Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh 120 orang peserta terdiri dari Perwira Madivif 1 Kostrad, Denma Divif 1 Kostrad, Denpal Divif 1 Kostrad, Denpom Divif 1 Kostrad, Denhub Divif 1 Kostrad, Ajen Divif 1 Kostrad.
Dalam sambutannya Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad Mayjen TNI Agus Rohman, S.I.P., M.I.P, yang dibacakan Kepala Staf Divif 1 Kostrad Brigjen TNI Anton Yuliantoro, S.I.P., M.Tr.(Han), mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit satuan jajaran Divif 1 Kostrad yang telah hadir dalam kegiatan penyuluhan.
Pangdivif 1 Kostrad juga menyampaikan, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika.
“Mereka baru merasa berkepentingan untuk mewaspadai bahaya Narkoba ketika orang-orang dekatnya bermasalah dengan Narkoba,” ujar Pangdivif 1 Kostrad.
Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad berharap agar peran serta seluruh elemen masyarakat yang sangat diperlukan dalam memerangi bahaya penyalahgunaan Narkoba, sehingga memerangi Narkoba adalah tugas seluruh elemen masyarakat, termasuk seluruh prajurit Divif 1 Kostrad pada khususnya.
“Sampai dengan saat ini bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah meningkat secara signifikan dan meluas di setiap pelosok tanah air. Permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba semakin komplek seiring dengan terungkapnya penderita HIV/AIDS yang berasal dari kelompok pengguna Narkoba dengan media suntik,” pungkas Mayjen TNI Agus Rohman, S.I.P., M.I.P.
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Haryantana, S.H.
0 komentar:
Posting Komentar