Dony Endrassanto :Penegakan Hukum Prokes Harus Total.
Jakarta. Wartanusantara.
Dony Endrasanto pengacara ibukota mengapresiasi langkah pemerintah didalam
Penindakan atas pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), yang belakangan ini ramai jadi perbincangan di berbagai media.
Namun menurut praktisi hukum di Endrassanto And Fartner Law Firm ini, bukan hanya kelompok Rizig semata yang diduga telah melakukan pelanggaran Prokes dengan tidak menjaga jarak karena menurutnya masih banyak kelompok ditempat lain yang melakukan hal seperti itu.
" Saya sepakat denga pemerintah untuk menindak pelanggar Prokes dengan dibuktikan bahwa kelompok Rizieq itu didenda sebesar 50 Juta oleh Pemprov DKI Jakarta, dan itu sudah dilaksanakan" kata Dony kepada Wartanusantara.com di Jakarta usai mengikuti kegiatan sidang di Jakarta Selasa (17/11/2020).
Akan tetapi,lanjut Dony ,kita juga harus melihat yang melakukan kerumunan atau pelanggaran Prokes bukan hanya kelompok Rizieq tapi juga oleh kelompok lain.
Masih menurut dia , seperti apa yang kita lihat di Jawa Tengah pada saat kegiatan Pilkada ada kerumunan tapi tidak dikenakan sangsi. " Kita harus jujur dan pemerintah harus adil dalam penegakan hukum Prokes" tukasnya.
" Kita semua sepakat dan konsen bahwa penyebaran covid 19 harus diatasi dengan prokes. Supaya tidak berkembang biak lagi.imbuh Dony.
Menurutnya pak Kapolri sendiri sudah bertindak tegas, bahkan tiga Kapolres dan Dua Kapolda dicopot lantaran.terjadinya pelanggaran Prokes.
Seharusnya ini juga diikuti oleh wilayah lain, provinsi lain supaya lebih jelas lagi dan berkeadilan, sehingga tidak ada kesan tebang pilih didalam.mengimplementasi kan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, pungkas Dony .
0 komentar:
Posting Komentar