Perjalanan Ilegal Lukas Enembe Coreng Indonesia


Perjalanan Ilegal Lukas Enembe Coreng Indonesia

Personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo memberikan keterangan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah melakukan perjalanan ilegal ke Papua New Guinea (PNG) pada tanggal 31 Maret 2021. Ia melintas melalui jalur tikus dan tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian. Jalur tikus tersebut selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata. 

Selain itu, juga diperoleh keterangan bahwa selama di PNG, Lukas Enembe tidak mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi covid-19. Dirinya telah melanggar semua protocol kesehatan di negara tersebut. Sebagai pejabat negara, tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe merupakan skandal memalukan bagi seorang pemimpin daerah serta berpotensi mencoreng wajah Indonesia dimata dunia internasional.

Gubernur Lukas Enembe diduga telah telah melanggar sejumlah aturan terkait perjalanan dinas ilegal ke Papua New Guinea (PNG), sejumlah peraturan yang dilanggar antara lain terkait Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah. 

Selain itu,  sebagai pemegang paspor dinas, ia juga telah melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Lukas Enembe tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa pada saat melintas ke PNG.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianto Sulastono, mengatakan bahwa Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya. 

Hal ini dilakukan karena ketiganya memasuki wilayah PNG secara ilegal dan tanpa dokumen.

"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," ujar Novianto.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA