Kapolri Cabut Maklumat Kerumunan Tetap Selalu Taati Protokol Kesehatan, Kini Boleh Adakan Kegiatan Masal

Kapolri Cabut Maklumat Kerumunan
Tetap Selalu Taati Protokol Kesehatan, Kini Boleh Adakan Kegiatan Masal


Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Meski begitu, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat tersebut  tercantum dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram tersebut berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Dalam telegram tersebut ada lima poin yang harus diperhatikan. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Ketiga, berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.

Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pencabutan maklumat tersebut ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

Dengan pencabutan maklumat tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan.

’’Tetap Jalankan protokol kesehatan yaitu tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ ucapnya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat, mulai aktivitas sosial hingga budaya, pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat, bahkan Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.(Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA