Polisi Mengungkap dan Meringkus Kawanan John Kei yang Kembali Berulah

Polisi Mengungkap dan Meringkus Kawanan John Kei yang Kembali Berulah


Jakarta - John Refra atau John Kei kembali diringkus pada Minggu malam (21/6) terkait kasus penyerangan di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng,  Jakarta Barat. Seorang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan sejumlah orang luka-luka.

John Kei bebas bersyarat atas kasus pembunuhan Direktur PT. Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung,  tanggal 23 Desember 2019 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Nusakambangan.

John Kei selama ditahanan berkelakuan baik dan mengisi kegiatan sehati-hari dengan ibadah serta kegiatan keagamaan. Namun, baru beberapa bulan bebas, John Kei kembali berulah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangannya memaparkan kronologi penyerangan dan pembacokan di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. 30 Orang diamankan termasuk John Kei.

Kasus tersebut berawal pada Minggu (21/6/2020) kisaran pukul 11.30 WIB telah terjadi penganiayaan oleh kelompok John Kei berjumlah 5-7 orang terhadap kelompok Nus Kei di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Seorang meninggal berinisial EN karena luka bacok dan seorang lagi putus 4 jari tangannya berinisial AR," ujar Kapolda di Main Hall Diskrimum Polda Metro, Senin (22/6/2020).

Kapolda melanjutkan, di hari uang sama kisaran pukul 12.25 WIB, 15 orang tak dikenal dengan empat mobil diduga kelompok John Kei mendatangi satu rumah di perumahan Green Lake Kluster Australia mencari pemilik rumah Nus Kei.

"Yang bersangkutan tak ada, hanya ada istri dan anak-anak. Istri dan anak Nus Kei berusaha meninggalkan rumah.  Terjadi pengerusakan pintu, ruang tamu dan kamar. Lalu merusak dua unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan satu mobil milik Tomi tetangga Nus Kei," ujar Kapolda.

Setelah merusak dan mencari tak menemukan Nus Kei, Saat meninggalkan lokasi, rombongan menabrak pintu pagar kompleks dan mengeluarkan 7 kali tembakan. Seorang satpam terluka karena tertabrak mobil pelaku dan seorang pengemudi ojek online tertembak jempol kaki kanannya dan dirawat di RS Medika Karang Tengah," tuturnya.

Berdasarkan laporan, polisi pun melakukan olah TKP dan saksi dimintai keterangan. Malam itupun polisi menangkap John Kei berserta kawanannya di Komplek Tytyan Indah Bekasi.

Kapolda Nana Sudjana menjelaskan, dalam percakapan pelaku di hape pelaku ditemukan ada perintah pembunuhan dari John Kei karena tak menemukan titik temu penyelesaian penjualan tanah.

"Ada perintah dari John Kei kepada kawanannya ada indikator pemufakatan jahat perencanaan pembunuhan terhadap saudara Nus Kei dan EDR," jelas Nana.

Dalam percakapan hape tersebut,  kelompok John Kei juga telah melakukan pembagian peran. Ada yang menuju ke rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Ada juga kelompok yang mencari EDR.

Kawanan John Kei melakukan penyerangan terhadap kawanan Nus Kei karena adanya masalah pembagian uang. John Kei merasa ada ketidakadilan dalam hasil penjualan tanah. Polisi telah mengamankan 30 orang termasuk John Kei.

"Motifnya terkait masalah internal Nus Kei dengan John Kei. Disini John Kei merasa dikhianati terkait masalah pembagian uang yang mungkin mereka tidak sampai, ini sebenarnya masih pendalaman, tetapi intinya kesana," kata Nana.

"Dari hasil keterangan, mereka bermarga Kei, mereka faktanya masih saudara. Kemudian motifnya adalah antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," imbuhnya.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa hape John Kei. Dari situlah antara korban dan pelaku saling melakukan pengancaman.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP setelah  memeriksa para pelaku ini," ujarnya.

Tak menunggu lama, polisi segera melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa  4 kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksinya, 28 tombak besi, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stick baseball, 17 HP, 1 decoder Hik Vision.

"Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan," ujar Kapolda Nana mengenai kasus tersebut.

Para pelaku berjumlah 30 orang masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing pelaku tersebut.

Para pelaku dijerat pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tengang pengrusakan dan UU Darurat No.12 Tahun 1951.


Polisi masih mengejar beberapa orang lainnya terkait insiden penyerangan dan pembacokan tersebut. Saat ini, sudah ada tiga nama lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada DPO kita 3 yang sudah polisi kantongi identitasnya teridentifikasi. ikut lakukan penganiayaan juga,  tambah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat.

Polisi sedang memburu tiga orang DPO tersebut. Apalagi, mereka sudah teridentifikasi oleh para petugas kepolisian. Ada tiga DPO yang sudah teridentifikasi, tetapi belum kita ringkus," ujarnya.

Kapolda tegaskan dan berharap kedepannya premanisme tidak ada lagi diwilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polisi akan melakukan tindakan tegas kepada para preman.(Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA