Tepis Hoaks, Omnibus Law Harapan Akselerasi Ekonomi
Perekonomian menjadi salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi global Covid-19. Kelak, pasca pandemi ini berakhir, perlu satu terobosan untuk menggeliatkan kembali akselerasi perekonomian.
Di Tanah Air, salah satu harapan untuk melakukan akselerasi perekonomian adalah dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Omnibus Law, diatur sejumlah ketentuan hukum untuk meningkatkan geliat ekonomi di berbagai sektor.
Sebelum pandemic Covid-19 terjadi, RUU ini sudah dicetuskan untuk menggenjot perekonomian dengan penyederhanaan aturan dan perizinan, agar menjadi lebih ramah investasi. Misalnya saja di bidang properti yang belakangan seperti jalan di tempat.
Sekjen Kementerian Agrarita Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, kehadiran Omnibus Law diyakini dapat mengerek industri properti dalam negeri. Panjangnya faktor perizinan yang selama ini menhambat investasi, bisa diatasi dengan Omnibus Law.
“Untuk dapat menjawab kebutuhan investasi sekaligus mendukung reformasi agraria, termasuk pengadaan lahan untuk hunian. pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN) merancang klausul Bank Tanah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” jelasnya, Jumat (19/6/20).
“Bank Tanah dapat meningkatkan ketersedian hunian murah. Bank tanah nanti bisa meminimalisasi charge tanah agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah. Oleh karenanya, saat ini pembahasan Bank Tanah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) klaster Pengadaan Tanah,” imbuhnya.
Terpisah, Koordinator Generasi Literasi Terbit (GESIT) Anggara Purissta Putra menyakini, RUU Omnibus Law bisa menjadi solusi pasca pelambatan ekonomi akibat pandemi global Covid-19, serta mendukung transformasi ekonomi bangsa.
“RUU tersebut merupakan jawaban dari berbagai persoalan, salah satunya tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan yang kerap menghambat iklim investasi ekonomi. Apalagi saat ini menghadapi dampak perlambatan eknomi akibat wabah Covid-19. RUU ini bisa menjadi solusi ampuh,” tukasnya.
Ia menambahkan, GESIT memberikan literasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat luas untuk tidak menebar kabar bohong dan informasi yang tidak benar serta menyesatkan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan instrumen untuk meningkatkan penanaman modal guna mempercepat transformasi ekonomi demi ketahanan ekonomi rakyat yang kuat dan berkualitas menuju Indonesia maju,” tandasnya.
Perekonomian menjadi salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi global Covid-19. Kelak, pasca pandemi ini berakhir, perlu satu terobosan untuk menggeliatkan kembali akselerasi perekonomian.
Di Tanah Air, salah satu harapan untuk melakukan akselerasi perekonomian adalah dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Omnibus Law, diatur sejumlah ketentuan hukum untuk meningkatkan geliat ekonomi di berbagai sektor.
Sebelum pandemic Covid-19 terjadi, RUU ini sudah dicetuskan untuk menggenjot perekonomian dengan penyederhanaan aturan dan perizinan, agar menjadi lebih ramah investasi. Misalnya saja di bidang properti yang belakangan seperti jalan di tempat.
Sekjen Kementerian Agrarita Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, kehadiran Omnibus Law diyakini dapat mengerek industri properti dalam negeri. Panjangnya faktor perizinan yang selama ini menhambat investasi, bisa diatasi dengan Omnibus Law.
“Untuk dapat menjawab kebutuhan investasi sekaligus mendukung reformasi agraria, termasuk pengadaan lahan untuk hunian. pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN) merancang klausul Bank Tanah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” jelasnya, Jumat (19/6/20).
“Bank Tanah dapat meningkatkan ketersedian hunian murah. Bank tanah nanti bisa meminimalisasi charge tanah agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah. Oleh karenanya, saat ini pembahasan Bank Tanah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) klaster Pengadaan Tanah,” imbuhnya.
Terpisah, Koordinator Generasi Literasi Terbit (GESIT) Anggara Purissta Putra menyakini, RUU Omnibus Law bisa menjadi solusi pasca pelambatan ekonomi akibat pandemi global Covid-19, serta mendukung transformasi ekonomi bangsa.
“RUU tersebut merupakan jawaban dari berbagai persoalan, salah satunya tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan yang kerap menghambat iklim investasi ekonomi. Apalagi saat ini menghadapi dampak perlambatan eknomi akibat wabah Covid-19. RUU ini bisa menjadi solusi ampuh,” tukasnya.
Ia menambahkan, GESIT memberikan literasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat luas untuk tidak menebar kabar bohong dan informasi yang tidak benar serta menyesatkan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan instrumen untuk meningkatkan penanaman modal guna mempercepat transformasi ekonomi demi ketahanan ekonomi rakyat yang kuat dan berkualitas menuju Indonesia maju,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar