Belasan warga Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Johar Baru

B


elasan warga Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi  Tiga Pilar Johar Baru

Jakarta Pusat. (21/10) Belasan warga masyarakat tanpa masker yang melintas di jalan Percetakan Negara 2 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar baru Jakarta Pusat terjaring operasi yustisi tertib masker.

Menurut Babinsa Koramik 08/JB Serma Emeta yang turut dalam operasi mengatakan,  belasan pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi oleh tim gabungan operasi yustisi tiga pilar Johar Baru.  

"Atas kelalaian tidak menggunakan masker  diluar rumah, maka 18 warga diberikan sanksi sosial dan sanksi teguran. 15 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang mendapat sanksi teguran", tutur Serma Yudi Emeta.

Selain sanksi sosial dan teguran, sambung Yudi,  pelanggar juga diberikan himbauan dan wawasan tentang efektifitas protokol kesehatan mengantisiasi covid 19.

Serma Yudi juga mengabarkan, operasi yustisi tertib masker ini melibatkan 31 personil aparat gabungan dari BKO Yonif 02, Mitra Koramil 08/JB dan jajaran Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru.

Diketahui Operasi yustisi yang bertujuan menghentikan kasus penularan Covid - 19 dalam pelaksanaanya menyasar pada warga yang tidak memakai masker dan warga yang tidak menggunakan masker yang baik dan benar.
*Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS*

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA