Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Tegaskan Penggunaan Logo Patung Bundaran HI oleh PT Grand Indonesia Untuk Tujuan Bisnis, Mengandung Unsur Pelanggaran Hak Cipta


Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Tegaskan Penggunaan Logo Patung Bundaran HI oleh  PT Grand Indonesia Untuk Tujuan Bisnis, Mengandung Unsur Pelanggaran Hak Cipta

Pengadilan Niaga, PN Jakarta  Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No. 24-28, Kemayoran, Jakpus, pada Kamis 1 Oktober 2020, kembali menggelar Sidang Gugatan, perkara No. 35/Pdt.Sus.HakCipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tentang Sengketa Hak Cipta antara ahli Waris Alm Henk Ngantung dengan PT Grand Indonesia, untuk persidangan kali ini Penggugat menghadirkan Saksi Ahli, yaitu Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Untuk memberikan keterangan, akan adanya pelanggaran hukum, yang dilakukan Manajemen PT Grand Indonesia.

Dalam keterangan PERS disela persidangan tersebut, Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb menjelaskan, bahwa pihaknya hadir sebagai saksi ahli, Untuk memberikan keterangan didepaan Majelis Hakim, menurutnya bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi sebuah karya manusia, termasuk karya Seni yang dibuat alm Henk Ngantung, posisi mereka dalam hal ini adalah seorang Seniman, dan karyanya Pemerintah Wajib memberikan perlindungan hukum, untuk itu Pengadilan Niaga disini merupakan peradilan khusus, termasuk karya cipta seni, Musik,Film maupun karya lain, kalau tiba-tiba ada yang menggunakan karya seni orang lain untuk dimanfaatkan dengan tujuan bisnis, maka hal tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Hak Cipta.


Gugatan yang dilakukan ahli Waris Alm Henk Ngantung, adalah ditemukanya logo di PT Gand Indonesia yang menggunakan Patung Tugu Selamat Datang, dan dibuat dalam lempengan sebagai Merk, kita tau, bahwa dahulu gambar tersebut dibuat oleh Seniman Henk Ngantung tahun 1962, dan dalam persidangan ahli waris Alm Henk Ngantung telah mengajukan gugatan atas penggunaan logo karya Alm Henk Ngantung tersebut, sehingga perbuatan ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh Grand Indonesia, yang telah didaftarkan dalam bentuk Merk. Bahkan Kemenkumham telah mengeluarkan HAKI milik Grand Indonesia, sementara Grand Indonesia mendaftarkan tahun 2004, ke Kemenkumham RI.

Sebagai Ahli yang dihadirkan didepan pengadilan sengketa Hak Kekayaan Intelektual, kami akan memberikan keterangan bahwa ada penggunaan gambar karya alm Henk Ngantung dan gambar didaftarkan sebagai merk oleh Grand Indonesia, jadi menurut saya hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, memungkinkan untuk dimintakan ganti kerugian, tegas Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.

Jadi kami menegaskan bahwa Henk Ngantung berkedudukan sebagai Pencipta, namun  jika yang bersangkutan meninggal, maka ahli waris punya hak untuk mengajukan gugatan lewat Pengadilan Niaga, agar ada kompensasi atas penggunaan karya tersebut, karena kita melihat penggunaan karya tanpa ijin ahli waris merupakan pelanggaran, apalagi dalam pengajuan ke Kemenkumham, pihal PT Grand Indonesia menyebutkan bahwa hal tersebut adalah karya Hand Ngantung, namun ternyata pihak ahli waris tidak pernah dimintai ijin hingga HAKI tersebut keluar, tegas Dr Suyud.

 
Ditempat yang sama, Pengacara ahli Waris Alm Henk Ngantung, Pengacara dari Law Firm Suryansyah juga menambahkan, bahwa gugatan dilakukan oleh ahli waris karena pihak ahli waris merasa dirugikan, dimana PT Grand Indonesia telah menggunakan logo Patung Bundaran Indonesia karya Alm Henk Ngantung telah dipatenkan oleh PT Grand Indonesia sebagai logo perusahaan, sejak tahun 2004, dan penggunaan logo Patung Bundaran HI tersebut tanpa meminta ijin atau memberitahu pihak ahli waris pembuat Patung Selamat Datang di Bundahan jalan Thamrin Jakarta Pusat tersebut, untuk itulah kami atas nama ahli waris menggugat secara Perdata senilai 1 milyar pertahun, jadi kalah dari tahun 2004 hingga 2020, maka kita menggugat PT Grand Indonesia sebesar 16 Milyar rupiah, saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, tegasnya. (Nrl).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA