*TN
I AL Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara*
KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap dua kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (16/10/2020).
Pada tanggal 15 Oktober 2020 siang hari sekitar jam 15.30 saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) malaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan, kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 (enam belas) warga negara asing. Selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda didalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia, terangnya.
Komandan Guspurla Koarmada I menegaskan “Kami secara rutin hadir di laut untuk berpatroli penegakan hukum dan kedaulatan di perairan yurisdiksi nasional utamanya di wilayah kerja Koarmada I. Tidak ada keraguan untuk menegakkan hukum seperti pelanggaran IUU fishing dan pelanggaran wilayah yang sering terjadi.”
Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., menyampaikan "Kasus ini merupakan penagkapan ke-3 yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam hal ini Koarmada I di tiga minggu terakhir ini, dengan keseluruhan ada 5 kapal ikan asing yang telah diamankan. Walaupun ditengah pandemik Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yurisdiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan," tegasnya
"Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," pungkas Panglima Koarmada I.
0 komentar:
Posting Komentar