SKB Enam Menteri Hentikan FPI Beroperasional

*

SKB Enam Menteri Hentikan FPI Beroperasional

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah menteri. FPI terindikasi terlibat dalam kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Lembaga penegak hukum telah mencatat sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Tak hanya itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Pelarangan FPI tertuang dalam SKB enam Menteri yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menanggapai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omaf Sharif Hiariej, mengatakan bahwa FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan  sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

"Menurut penilaian atau juga hanya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan  sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Omar Sharif.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA