LP2TRI Desak Kejagung Segera Limpahkan Kasus Sisminbakum Ke Pengadilan



Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), untuk segera melimpahkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan, Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum LP2TRI Edy Mawardi SH dan Sekjen LP2TRI T Chandra Adiwana dalam acara jumpa PERS dikantornya beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Edi Mawardi SH menegaskan, bahwa Romli Atmasasmita nyata-nyata telah  merugikan negara sebesar Rp420 miliar, putusan kasasi MA telah mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena, dari hasil kajian analisis, terdapat tujuh alasan hukum bagi Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan itu.
 
Desakan ini, juga sebagai partisipasi LP2TRI dalam mendukung kinerja Kejaksaan Agung. Diharapkan Jaksa Agung Basrief Arief berani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung serta segera melimpahkan perkara Sisminbakum yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung ke pengadilan, tegas Edy Mawardi, SH.

Hal senada juga diungkapkan Sekjen LP2TRI T Chandra Adiwana, bahwa dalam kasus korupsi Sisminbakum ini, masyarakat butuh kepastian, Jadi Kejagung jangan selalu berkata sabar, sabar, dan sabar saja. Kita butuh kepastian atas kasus korupsi ini. Jangan sampai perkara ini dihentikan, karena menurut analisis kami, pertimbangan kasasi itu tidak tepat dan oleh sebab itu putusan tersebut sangat keliru. Hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa dan mengabaikan keterangan saksi yang memberatkan," cetusnya.

Tidak hanya itu,T Chandra juga menjelaskan, bahwa dalam Sisminbakum juga ada potensi kerugian negara. Tindak pidana korupsi, menurut Pasal 2 maupun Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo UU No. 20 Tahun 2001 terdapat anak kalimat yang berbunyi
 
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Karena itu, tipikor adalah delik formil sehingga tidak perlu membuktikan telah ada kerugian negara atau tidak, paparnya tegas.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA