Setelah beberapa waktu lalu menyerahkan bukti Tintak
Kejahatan Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara
(Sultra) Nur Alam, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar 100 anggota
Laskar Merah Putih Provinsi Sultra dan dari Markas Besar LMP di Jakarta,
mendatangi Kantor KPK di Kuningan Jakarta, mereka mendesak agar KPK segera
menangkap Gubernur Sultra, Nur Alam.
Didepan para wartawan Ketua Umum Laskar Merah Putih H Adek E
Manurung SH mewakili masyarakat Sultra menegaskan, bahwa pihaknya beberapa
waktu lalu telah menyerahkan bukti tindak kejahatan Korupsi Nur Alam, karena
sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam telah menerima 2 unit mobil mewah
dengan merk BMW X4 dan Mini Cooper dari Pengusaha Tambang yang ada di Sultra.
Penerimaan mobil tersebut diberikan pada Nur Alam, karena
telah menerbitkan ijin usaha pertambangan, dimana SK Gubernur tersebut dengan
nomor 435 tahun 2010, tentang Persetujuan Peningkatan izin Usaha Pertambangan
Operasi Produk kepada PT Aneka Jaya Berkah.
Penerbitan SK Gubernur Sultra tersebut dilakukan secara
melawan hukum, karena areal pertambangan tersebut semula berada di Kabupaten
Bombana yang dikuasai oleh PT PNS selaku pemegang IUP yang diterbitkan oleh
Bupati Bombana.
H Nur Alam, SE (Gub Sultra) menerbitkan IUP diatas IUP
dengan cara menggeser tapal batas Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton,
sehingga areal tambang tersebut berada pada wilayah Kabupaten Buton dan
Kabupaten Bombana, oleh karena areal tambang itu menjadi berada pada wilayah
Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, maka IUP harus diterbitkan oleh Gubernur
Sulawesi Tenggara. Atas penerbitan IUP diatas IUP tersebut tentu saja PT PNS
menggugat Gubernur Sultra. Terbukti dalam gugatan tersebut dimenangkan oleh PT
PNS hingga pada tingkat banding di Makassar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan H Nur Alam SE, tidak
hanya berupa penerimaan Gratifikasi 2 mobil mewah, namun juga patut diduga kuat
masih banyak menerima gratifikasi berupa mobil-mobil mewah, motor mewah dn
rumah mewah yang berlokasi di jalan Patra Rajasa Kuningan Jakarta Selatan,
asset-asset tersebut diperolehnya dalam waktu singkat dalam menjabat Gubernur
Sultra, oleh sebab itu Larkar Merah Putih menilai Gubernur Sultra Nur Alam,
patut diduga kuat melakukan praktek-praktek konflik kepengingan (conflict of
interest) dalam persaingan usaha jasa konstuksi dan usaha pertambangan. Diduga
kuat bahwa salahsatu perusahaan yang dibacking H Nur Alam, SE untuk melakukan
praktek tersebut yakni PT. Sultra Timbel Mas yang dipimpin oleh Robby Adrian,
SE adalah juga pengurus DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Tenggara, tentu
saja praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ini dilakukan oleh H Nur
Alam, SE dalam rangka menghadapi Pemilukada Sultra yang akan dilakukan pada
November 2012 mendatang. Oleh sebab itu Laskar Merah Putih kini kembali
mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan kasus tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh H Nur Alam, SE, tegas H Adek E Manurung SH.
0 komentar:
Posting Komentar