Penangkapan Tiga Pelaku Penyerangan dan Perusakan Kediaman Nus Kei

Penangkapan Tiga Pelaku Penyerangan dan Perusakan Kediaman Nus Kei


Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka DPO kawanan John Kei
pelaku penyerangan dan pengrusakan kediaman rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh,
Kota Tangerang serta penganiayaan dan atau tanpa hak menggunakan senjata api dengan korban pengemudi Ojek Online.

Waktu kejadian pada Minggu (21/6/2020) pukul 12.25 WIB di Kediaman Nus Kei dan penangkapan pada Rabu (24/6/2020) pukul. 23.30 WIB, Kampung Simpang Desa Cibodas Kec Pacet RT.1 RW.13 Cianjur Jawa Barat.

Tersangka berinisial WL (41) perannya  driver mobil Calya Putih dan  menggunakan senjata api. VHL (28) peranannya friver Fortuner hitam dan FGU (33) peranannya pengrusakan rumah dan pelemparan bensin.

Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Para pelaku tersebut kawanan. Pada Minggu (21/6/2020) pukul 07.00 WIB tersangka WL ditelepon tersangka DF segera merapat ke Arcici dengan tujuan menghantam sdr. NUS, tersangka WL mengajak tersangka VHL dan tersangka FGU bersama-sama menuju ke Arcici menghadiri panggilan tersangka Deni Fajar. Para tersangka berangkat bersama-sama pada pukul 08.30 WIB menuju Arcici menggunakan Mobil Inova hitam miliknya. Main Hall Dtreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Para tersangka perannya berbeda-beda sesuai dengan arahan atau briefing dari tersangka DF di Arcici.

"Tersangka WL ditugaskan mengemudikan mobil Cayla putih, kemudian menerima senjata api rakitan dari tersangka DF dan tersangka menembakkan senjata api tersebut saat setelah kejadian berupaya kabur dan mengenai driver ojek online. Sedangkan satu proyektil peluru masih tersangkut di laras senjata api rakitan tersebut," ucap Yusri.

"Tersangka FGU perannya adalah melempar kantong bensin yang trlah dipersiaokan dalan mobil untuk membakar rumah Nus Kei dan ke arah mobil Mazda CJ7 putih serta memukul kaca rumah korban hingga pecah menggunakan parang. Kantong plastik berisi bensin diterima dari tersangka Ayamo (DPO)," ujarnya.

Lebih lanjut Kabid humas mengungkapkan, Tersangka VHL bertugas mengemudikan kendaraan Fortuner hitam. Saat kejadian, tersangka tidak turun dari mobil, namun setelah kejadian tersangka menabrak gerbang Cluster Autralia dan menabrak sekuriti gerbang .

Tersangka berhasil melarikan diri dan memisahkan diri. Tersangka WL bersama

tersangka FGU kembali ke Arcici untuk mengembalikan mobil Cayla Putih ke tersangka DF dan pulang dengan menggunakan mobil Inova hitam miliknya ke Depok.

Tersangka WL, VHL, FGU mendengar informasi adanya penangkapan para tersangka di Tytyan Bekasi maka para tersangka kemudian melarikan diri ke daerah Cianjur dengan menyewa sebuah rumah di Kampung Simpang Desa Cibodas Kec. Pacet RT.1 RW.13 Cianjur Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan adalah dari tersangka WL 1 pucuk senjata api Cal 357 magnum, 3 butir amunisi, sebungkus rokok gudang garam filter, 1 kaos merah, 1 celana jeans warna biru, 1 kemeja abu-abu lengan panjang, sepasang sepatu adidas hitam.

Dari tersangka VHL sepasang sepatu reebok abu-abu,  (satu) celana jeans warna abu-abu, 2 unit HP. Dari tersangka FGU sebuah golok, sepasang sepatu merk kangoro biru.

Korbannya Andreansah (44) Ojek Online, luka ringan terkena tembakan pada jempol kaki sebelah kiri. Drs Agrapinus Rumatora (54), korban pengerusakan rumah, mobil dan barang-barang lainnya.

Pasal dikenakan kepada para tersangka Pasal 170 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Pasal 351 KUHP karena mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (terhadap WL) diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Rencana Tindak Lanjut (RTL), Melakukan kordinasi dengan Polrestro Tangerang Kota terkait penanganan pengrusakan gerbang perumahan Green Lake, Mengejar dan menangkap 6 orang DPO atas nama Denis, Oscar, Kevin, Ayamo,
dan IVO yang berperan sebagai orang yang ikut melakukan pengrusakan rumah dan ikut didalam mobil Fortuner hitam  serta Mr.X (belum teridentifikasi) yang berperan sebagai orang yang ikut melakukan pengrusakan rumah dan ikut didalam Mobil Calya Putih.(Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA