Ap
el Operasi Yustisi PPKM Koramil 02/Pondok Gede Bersama Forkopimcam Pondok Gede Tegakan Prokes
Kodam Jaya – Kota Bekasi. Koramil 02/Pondok Gede bersama Forkopimcam Pondok Gede laksanakan Apel Gabungan Operasi Yustisi PPKM dalam rangka menegakan Protokol kesehatan di wilayah Pondok Gede, kegiatan apel ini bertempat di Halaman Kantor Kel. Jaticempaka Jln. Setiya 1 No. 10 Rt 04/02 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Rabu (10/02/2021).
Kegiatan apel gabungan ini dipimpin oleh Camat Pondok Gede, Nesan Sujana ST.MT., yang diikuti oleh Danramil-02/Pondok Gede, Mayor Inf. Rahmat Triono, S,Ag.M.M. serta Wakapolsek Pondok Gede, Akp. Tirto yang turur diikuti oelh kurang lebih 185 orang dari Babinsa dan Bimaspol Kel. Jaticempaka, UPTD Dishub, Satpol PP Kec. Pondok Gede, UPTD LH, Para ASN dan Non ASN dari tiap-tiap UPTD dan Kelurahan se Kec. Pondok Gede, Para Ketua RW, RT dan Tomas dilingkungan Kel. Jaticempaka.
Dalam Apelnya, Camat Pondok Gede, Nesan Sujana ST.MT., menyampaikan, "Saya menghimbau kepada aparatur ASN dan Non ASN agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya secara profesional serta selalu bersinergi dengan semua unsur tiga pilar yang ada".ucap Camat.
"Sesuai perintah dari pimpinan, bahwa kegiatan PPKM akan di lakukan secara Mikro agar tepat sasaran dan dapat menyentuh lapisan bawah ditiap-tiap wilayah, apalagi yang telah ditetapkan menjadi zona kuning dan Merah".tutupnya.
Usai Pelaksanaan Apel teersebut Danramil-02/Pondok Gede, Mayor Inf. Rahmat Triono, S,Ag.M.M., menyampaikan. "Rangkaian kegiatan ini rutin dilakukan oleh personil gabungan Tiga Pilar Kecamatan Pondok Gede dalam melaksanakan Pendisiplinan Masyarakat untuk menerapkan PPKM".ucap Danramil.
Tidak hanya itu Danramil juga menambahkan, "Dalam pelaksanaannya Operasi Yustisi PPKM, petugas gabungan wilayah Kec.Pondok Gede melakukan penyisiran dan razia kepada masyarakat agar mentaati protokoler kesehatan dan tetap menggunakan masker. Apabila dalam razia tersebut ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker, maka akan diberikan masker gratis oleh petugas dan selanjutnya masyarakat tersebut diberikan penindakan dan pendisiplinan berupa sanksi teguran lisan, sanksi sosial dengan membersihkan atau menyapu sarana umum dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan".pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, TNI, Polri dan Pemerintahan Kecamatan Pondok Gede semakin solid dalam mendukung INPRES NO. 6 Tahun 2021 untuk mengajak masyarakat memahami serta menyadari tentang adanya PPKM dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Pondok Gede, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan. (Sumber Kodim 0507/Bekasi)
0 komentar:
Posting Komentar