Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Pondok Gede Bersama Tiga Pilar Gencarkan Operasi Non Yustisi

C


egah Penyebaran Covid-19, Babinsa Pondok Gede Bersama Tiga Pilar Gencarkan Operasi Non Yustisi

Kodam Jaya, Kota Bekasi – Babinsa Pondok Gede Koramil 02/Pondok Gede Kodim 0507/Bekasi Sertu Bowo Cahyono dan Koptu Wahyudi bersama Tiga Pilar secara gencar melakukan operasi non yustisi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19, diwilayah Kota Bekasi Khususnya Kecamatan Pondok Gede.

Operasi Non Yustisi ini diawali dengan Apel Gabungan yang dilaksanakan di Stadion Mini Pondok Gede Jlr. Jatiwaringin No 1 Rt 02/11 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi yang diikuti oleh kurang lebih 80 orang pimpinan Kasi Pengawasan Mako Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Kegiatan Operasi Non Yustisi kali ini berdasarkan Perda Kota Bekasi No 15 tahun 2020 tentang Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kota Bekasi.

Sesuai informasi yang disampaikan oleh Agus Hermawan selaku Kasi Pengawasan Mako Satpol PP Kota Bekasi, bahwa mulai besok selasa (09/02) akan di terapkan sangsi di tempat, berupa denda sebesar Rp. 100.000 atau kurungan badan selama 7 hari di LP Bulak Kapal, dan kegiatan Ops Yustisi akan melibatkan segala unsur baik TNI, Polri, Kejaksaan, Kehakiman, Satpol, dll dengan plotingan tempat tiap-tiap daerah zona merah diwilayah Kota Bekasi.

Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut diantaranya, Kasi Pengawasan Mako Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, Kasi Penyelidikan Dini Mako Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Mako Satpol PP Kota Bekasi Rafiudin, Danki Dalmas Mako Satpol PP Kota Bekasi Rahmat, MP Kec. Pondok Gede Badru Taman, Kasi Pemerintahan Kec. Pondok Gede, Ibu. Maryati, Korlap Satpol PP Kec. Pondok Gede Amirullah, Babinsa Koramil-02/Pondok Gede Sertu. Bowo Cahyono dan Koptu. Wahyudi, Kasi Pemtrantibum Kel. Jatiwaringin Iyon S.E, dan Unsur Pelaksana UPTD Dishub Kec. Pondok Gede M. Hasbi Sidik.

Target kegiatan Operasi Non Yustisi kali ini meliputi himbauan serta edukasi protokol kesehatan kepada warga yang melintas di jalan Raya Jatiwaringin (Depan Kantor Kec. Pondok Gede), baik para pejalan kaki, pengguna kendaraan bermotor dan para penumpang angkutan umum.

Bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker, langsung bawa di ke pendopo yang kemudian di data dan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu wajib, teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Pondok Gede. (Sumber Pendim 0507/Bekasi)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA