Per
seteruan keluarga didalam Karaton Surakarta harus disikapi bersama, jangan dibiarkan berlarut larut karena akan merugikan banyak pihak.
1. Karaton Surakarta sebagai cagar Budaya harus dilindungi bersama kelestariannya karena memiliki sejarah panjang perjuangan Nusantara sehingga sampai mengantarkan Kemerdekaan RI menjadi Negara NKRI, Peranan Karaton Surakarta terdapat dalam Undang Undang Dasar 1945 diberikan sebagai Daerah Istimewa antara lain Kesultanan Jogjakarta dan Karaton Surakarta.
2. Negara berkewajiban melindungi, mengayomi dan membiayai aktivitas budaya adiluhung karena Karaton Surakarta memiliki benang merah dari Mataram kuno ke Mataram Islam.
3. Karaton Surakarta sebagai kebanggaan Kota Solo yang sudah mendunia adalah aset wisata Adiluhung, kearifan lokal tanah jawa dikagumi Mancanegara.
4. Semua diharapkan membuka diri, mari bermusyawarah dengan penuh kekeluargaan diharapkan dipasilitasi oleh Negara.
5. Semoga Karaton Surakarta auara bercahaya lagi menjadi aset dan kebanggaan Nasional.
{ KP Norman Hadinegoro Pemerhati Kearifan Budayan Adiluhung}.
0 komentar:
Posting Komentar