"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji; dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa"( Al-Baqarah:177).
Ayat tesebut diatas merupakan landasan bagi seluruh pengurus DPD KNPI DKI serta Pengurus Cabang, KNPI Jakarta Timur, dalam meningkatkan kepedulian anak-anak Yatim Piatu dan kaum Dhuafa, dan bertempat di Gedung Senam Raden Inten Jaktim beberapa waktu lalu, seluruh pengurus KNPI Provinsi DKI dan KNPI Kota Jaktim melakukan aksi kepedulian sosial, dalam acara tersebut hadir juga Ketua Umum DPP KNPI, Azis Syamsudin.
Ketua DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, Arif Rahman, saat ditemui wartawan disela acara tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan santunan bagi akan yatim dan kaum dhuafa merupakan agenda rutin tahunan, kita ingin berbagi atas rezeki yang kita peroleh selama ini, dan kini kita mengundang anak-anak yatim piatu dari beberapa yayasan yang ada diwilayah Jakarta Timur, kita mengajak pada seluruh anggota KNPI untuk mau peduli, seluruh anak yatim yang kita undang ada 500 orang, kita juga ingin saling menyayangi anak yatim.
Dengan hadirnya seluruh anggota KNPI DKI Jakarta, kita juga ingin melakukan konsolidasi untuk program kita mendatang, untuk lebih berkiprah di masyarakat, bersama-sama Pemda DKI untuk membangun ibukota Jakarta, paparnya..
Sementara menanggapi akan telah disahkannya RUU Kepemudaan, Arif Rahman mengaku bisa menerimanya, hanya saja dalam Undang-Undang Kepemudaan tersebut tertuang, bahwa Pemuda adalah mereka yang berusia 16 hingga 30 tahun, hal inilah yang sebenarnya perlu ditinjau, karena bagaimana mungkin, mereka memimpin organisasi sebesar KNPI, mungkin ditingkat Kabupaten/Kota masih bisa, namun untuk kepemimpinan ditingkat Provinsi maupun Nasional selit untuk usia dipimpin mereka yang berusia 30 tahun kebawah, seharusnya Pemerintah bisa merubah hingga usia 35 tahun.
Disamping itu setelah RUU Kepemudaan tersebut disahkan, dirinya berharap DPRD DKI bersama Pemda DKI juga bisa membuat RUU Kepemudaan untuk menunjang RUU tersebut, sehingga program dalam meningkatkan kulitas dan peran pemuda dalam pembangunan daerah bisa lebih maksimal, tegas Arif Rahman.
0 komentar:
Posting Komentar