Erupsi gunungapi Merapi pada Oktober-November 2010 telah menimbulkan kerusakan dan kerugian yang besar. Dampak bencana dari erupsi gunungapi Merapi ada dua, yaitu: dampak langsung erupsi Merapi, dan dampak banjir lahar dingin. Untuk rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi erupsi langsung dari Merapi sudah bisa dilakukan. Sedangkan untuk dampak lahar dingin belum bisa dilakukan karena masih berlangsung hingga akhir musim penghujan periode ini. Oleh karena ini dalam konferensi pers hari ini hanya membahas dampak dari erupsi langsung Merapi. Dampak lahar dingin saat ini masih dilakukan pengkajian kerusakan dan kerugian.
Total kerusakan dan kerugian dampak erupsi Merapi di Provinsi DIY dan Jawa Tengah mencapai Rp 3,56 Triliun. Dampak ini meliputi di lima sektor yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor. Kerusakan di lima sektor mencapai Rp 1,69 trilyun sedangkan kerugian sekitar Rp 1,87 trilyun. Total kerusakan dan kerugian di masing-masing sektor berturut-turut adalah sebagai berikut: permukiman (Rp 626,65 milyar), infrastruktur (Rp 707,47 milyar), ekonomi produktif (Rp 1,69 trilyun), sosial (Rp 122,47 milyar), dan lintas sektor (Rp 408,76 milyar).
Untuk membangun kembali daerah terdampak bencana melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi dengan lebih baik (back build better) di kawasan Merapi diperlukan dana sekitar Rp 1,35 trilyun. Kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi ini meliputi lima sektor seperti halnya dalam perhintungan kerusakan dan kerugian, yaitu permukiman (Rp 247,08 milyar), infrastruktur (Rp 417,67 milyar), ekonomi produktif (Rp 222,16 milyar), sosial (Rp 149,25 milyar), dan lintas sektor (Rp 314,60 milyar). Total kebutuhan pemulihan tersebut diperuntukkan selama tiga tahun yaitu 2011-2013. Dari total kebutuhan dana tersebut Rp 1,23 trilyun (91%) berasal dari APBN, Rp 70,29 milyar (5%) dari APBD provinsi dan Rp 53,59 milyar (4%) dari APBD kabupaten. Dengan demikian rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana erupsi Merapi diharapkan selesai pada 2013.
Adanya perbedaan mengenai besarnya kerusakan dan kerugian dan kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi dibandingkan dengan penilaian sebelumnya disebabkan adanya kesepakatan antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam perhitungan tiap sektor.
Berdasarkan peta kawasan rawan bahaya dan peta terdampak langsung erupsi Merapi tahun 2010 dari Badan Geologi, Kementerian ESDM, maka pada daerah yang terdampak langsung erupsi 2010 harus dikosongkan dari permukiman. Daerah tersebut meliputi luas 1.300 hektar di Kabupaten Sleman, Yoggyakarta dan 10 hektar di sekitar Desa Balerante, Kecamatan Kemalang Klaten Jawa Tengah. Diperkirakan hingga 100 tahun ke depan daerah tersebut memiliki risiko tinggi terkena awan panas dan material aliran piroklastik panas muntahan dari Merapi. Posisi kubah lava yang sedemikian rupa membuka ke arah selatan menyebabkan awan panas akan meluncur dominan ke Kali Gendol dan hulu Kali Opak.
Kebijakan pemulihan bidang perumahan dilaksanakan melalui skema relokasi atas wilayah-wilayah yang terdampak langsung erupsi Merapi 2010. Pada KRB III (kawasan rawan bahaya 3) masih diperbolehkan dihuni dengan zero growth pertumbuhan dan living harmony with risk (hidup harmoni dengan risiko bencana) melalui rekayasa sosial dan teknis. Penentuan area tersebut mengacu peta KRB III khususnya wilayah terdampak langsung erupsi Merapi 2010 dari Badan Geologi Kementerian ESDM. Hal ini lah yang menjadi pertimbangan daerah tersebut harus direlokasi.
Penduduk yang direlokasi pemerintah adalah semua penduduk yang tinggal di daerah terdampak langsung erupsi Merapi 2010. Jumlah kepala keluarga (KK) terdampak langsung erupsi Merapi 2010 dan banjir lahar dingin (sementara) :
Jenis Bencana DIY JAWA TENGAH
Erupsi 2.636 174
Lahar Dingin 46 443*
TOTAL 2.682 617
* = Data jumlah KK dampak lahar dingin per 14 April 2011. Data akan disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Dalam relokasi kebijakannya ada 2 pilihan yaitu: 1). Relokasi mengikuti lokasi yang telah disediakan pemerintah, dan 2) Relokasi yang dilaksanakan secara mandiri (inisiatif masyarakat). Relokasi mandiri adalah kegiatan relokasi masyarakat terkena dampak erupsi ke tanah milik sendiri melalui pola pemberdayaan masyarakat. Data by name by address relokasi dan siteplan lokasi mandiri dilakukan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PU. Jumlah masyarakat yang bersedia melaksanakan relokasi mandiri di DIY (305 KK) :
Desa Wukirsari : 101 KK
Desa Kepuharjo : 204 KK
Sedangkan di Jawa Tengah 617 KK akan melakukan relokasi mandiri.
Di DIY kebijakan relokasi yang dilakukan adalah:
1. Memanfaatkan lokasi huntara yang sudah berada pada zona aman, meliputi: (1) Gondang, (2) Kuwang, (3) Plosokerep, (4) Dongkelsari, dan (5) Kentingan à ditingkatkan menjadi hunian tetap.
2. Kekurangan tanah sebagai akibat perubahan luas tanah hunian tetap dan tambahan infrastruktur lingkungan (dari standar 100m2/KK menjadi 150m2/KK), dicarikan penggantinya di lokasi terdekat (Tanah Kas Desa yang saat ini sedang dikelola oleh masyarakat).
3. Untuk mengganti tanah kas desa di lokasi huntara yang berada di zona bahaya saat ini (Banjarsari dan Jetis Sumur), disediakan cadangan tanah pengganti seluas 12,5 ha di Desa Argomulyo.
Di Jawa Tengah kebijakan relokasi dilakukan dengan:
1. Relokasi bagi penduduk yang terdampak langsung erupsi Merapi 2010 dilaksanakan secara mandiri.
2. Dampak lahar dingin saat ini masih terus dilakukan pendataan karena proses banjir lahar dingin kemungkinan masih berlangsung sampai musim penghujan berakhir periode ini.
Insetif penggantian tanah dilakukan dengan:
1. Warga yang mempunyai lahan dan bermukim di wilayah terdampak langsung erupsi Merapi 2010 mendapatkan insentif/kompensasi dan stimulan pembangunan rumah sebesar 30 juta per rumah utama. Pemerintah menyediakan Tanah Kas Desa yang dapat dibeli masyarakat (untuk DIY).
2. Warga yang mempunyai lahan di wilayah terdampak langsung dan tidak bermukim di lokasi tersebut hanya mendapatkan insentif.
3. Besaran insentif/kompensasi ditentukan berdasarkan luas kepemilikan lahan x NJOP (Catatan: NJOP rata-rata di DIY dan Jateng disepakati Rp 37.500,-/m2).
4. Sesuai surat dari Menteri Kehutanan Nomor : S.63/Menhut-IV/2011 tanggal 14 Februari 2011, hal penambahan luas kawasan hutan menyetujui dilakukan rehabilitasi terhadap + 1.300 ha di DIY dengan membeli tanah penduduk di daerah terdampak.
5. Daerah terdampak langsung di Jawa Tengah seluas 10 Ha dimasukkan dalam program rehabilitasi hutan.
6. Tanah seluas 1.310 ha tersebut akan dijadikan hutan lindung dan taman nasional oleh Kementerian Kehutanan. Untuk membebaskan lahan tersebut pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 296,25 milyar yang nantinya akan diperuntukkan pembelian tanah kas desa, rehabilitasi hutan dan insentif bagi masyarakat yang harus relokasi.
Dengan demikian setiap KK yang harus direlokasi akan memperoleh dari pemerintah berupa:
1. Insentif/kompensasi yang ditentukan berdasarkan luas kepemilikan lahan x NJOP (Catatan: NJOP rata-rata di DIY dan Jateng disepakati Rp 37.500,-/m2). Nilai NJOP ini merupakan usulan dari Pemda DIY dan Jateng yang diperoleh berdasarkan survai di lapangan dan sebagai nilai rata-rata. Semakin luas tanah penduduk maka semakin besar nilai penggantian yang diperoleh dari pemerintah. Saat ini kondisi lahan masyarakat di daerah yang terkena dampak Merapi sudah tertimbun pasir dan batu-batu besar sehingga tidak bisa untuk dimanfaatkan. Selain itu juga kondisinya sangat berbahaya karena berdasarkan prakiraan Badan Geologi dalam jangka waktu 100 tahun ke depan aliran lava dan awan panas akan melalui Kali Gendol dan lahan-lahan masyarakat.
2. Bantuan pembangunan rumah Rp. 30jt/unit. Bantuan tersebut merupakan stimulus dalam pembangunan rumah. Masyarakat diberi keleluasaan dalam menentukan type rumah, dengan ketentuan minimal luas bangunan 36m2.
3. Luas tanah untuk masing-masing rumah 100 m2, ditambah untuk fasum & fasos 50m2 per rumah sehingga menjadi 150m2/KK.
4. Konstruksi bangunan harus memenuhi kriteria struktur tahan gempa yang telah ditetapkan, dan dalam pelaksanaannya dilakukan pendampingan.
Rencana relokasi bagi masyarakat di DIY dan Jawa Tengah di luar dari dampak lahar dingin akan dilakukan dibeberapa tempat sebagai berikut:
Lokasi tersebut merupakan lokasi hunian sementara kecuali di Banjarsari dan Jetis Sumur yang berada di daerah rawan bahaya sehingga akan dipindahkan ke Desa Argomulyo.