Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan No urut 1 dan 3, yaitu Albert Tulianuk, Spd, MM dan Yorim Endama, Spd dengan termohon Ketua KPUD Yalimo mulai digelar.
Dalam persidangan perkara pada Kamis 7 April 2011 dengan hakim Hamdan Zulva, M Akil Mochtar serta Ahmad Fadlil Sumadi mulai mendengarkan keterangan para saksi dan pihak terkait, setelah pihak terkait memberikan keterangan, Hakim juga memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada para sakti.
Seusai persidangan, pemohon nomor urut 3, Albert Tulianuk, Spd, MM pada wartawan menjelaskan, sebagai pemohon dirinya berharap pada Hakim Konstitusi MK untuk dapat memutuskan yang jelas, setelah mendengarkan dari saksi tiga kandidat yang diajukan, karena kami sendiri yang melihat dan mengikuti proses Pemilukada Yalimo beberapa waktu lalu, banyak kecurangan, sehingga cacat hukum, terstrukture dan masif karena didalamnya terdapat tim sukses Satgas SKPD Yalimo dari nomor urut 2, dan ada anggota KPUD serta Wakil Ketua DPRD menjadi Tim Sukses, ada rancangan terselubung untuk mensukseskan salahsatu kandidat, papar Albert.
Hal berbeda diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si bahwa sebagai penyelenggara Pemilukda Kabupaten Yalimo dirinya sudah bekerja sebagaimana aturan yang ada, namun demikian kalau ada pihak yang kurang puas, dan mengajukan proses penyelesaian sengketa Pemilukada ke MK, itu adalah hak setiap warga Negara, sehingga apapun nantinsehingga apapun nantina hasil keputusan Hakim Konstitusi kami sebagai penyelenggara Pemilukada akan siap menerima. Dengan segala konsekuensinya, karena para kandidat mencari keadilan adalah hak mereka, tegas Amos.
0 komentar:
Posting Komentar