Bertempat disalahsatu hotel di Jakarta, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar acara Sosialisasi Upah Minimum Perkotaan (UMP), kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Gubernur monor 1290 tahun 2010,tentang UMP yang berlaku pada tahun 2011, acara tersebut diikuti oleh Perusahaan serta Serikat Pekerja yang ada diwilayah Jakarta Timur
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Deded Sukandar, bahwa UMP yang sudah direvisi melalui Pergub agar dipatuhi oleh dunia usaha yang ada diwilayah DKI Jakarta, karena kalau Perusahaan yang ada tidak mau mengikuti aturan pengupahan yang ditentukan, maka perusahaan tersebut dapat diancam hukuman denda hingga penutupan usaha.
Angka UMP DKI Jakarta, yang kini berjumlah 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), adalah hasil evaluasi serta rekomendasi dewan pengupahan, atas hasil dari evaluasi, survey pasar, survey lapangan, dan didalam dewan pengupahan juga terdiri dari serikat pekerja, pemerintah, pengusaha yang terwakili semua, dan akhirnya menemukan angka kehidupan layak, oleh sebab itu pada dunia usaha, khususnya perusahaan yang berdomisili di Jakarta, agar melaksanakan Pergub ini, pinta H Deded.
Sementara dit empat yang sama, Kasudin Disnakertrans Ir H Purwanto mengaku, kegiatan sosialisasi ini, merupakan upaya untuk menyampaikan penjelasan tentang Pergub yang mengatur UMP, sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Jakarta Timur dapat mengikuti aturan yang sudah ditentukan, dimana tahun 2010 UMP senilai Rp. 1.118.000,- dan tahun 2011 ini Rp.1.290.000,- sehingga ada kenaikan sebesar 15%, dan UMP ini diberikan bagi Pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun, sementara untuk yang lebih dari 1 tahun, dapat dibicarakan dengan Serikat Pekerja/perwakilan pekerja dan Pengusaha.
Saat disinggung akan masih banyaknya yayasan atau perusahaan jasa pekerja (out sorsing) yang menggaji karyawannya dibawah UMP, Kasudin juga menegaskan, bahwa UMP adalah kewajiban setiap perusahaan, termasuk UKM, mereka harus mentaati aturan ketenagekerjaan, khususnya upah, mereka juga harus membayar upah khususnya upah, mereka juga harus membayar upah yang sudah diatur, kalau tidak mengikuti maka mereka bisa diproses secara hukum, dengan sangsi ancaman hukuman minimal 1 maksimal 4 tahun atau denda minimal 100 juga maksimal 400 juta. Olehsebab itu kita berharap semua perusahaan di Jaktim dapat mengikuti aturan Pergub ini, papar H Purwanto.
0 komentar:
Posting Komentar