H Rukun Santoso : Perda Perparkiran Harus Direvisi Kembali



Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 1999, tentang Perparkiran menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, H Rukun Santoso, perlu dilakukan evaluasi ulang, bahkan dengan kondisi Jakarta saat ini, termasuk masalah penataan perparkiran, maka perda No. 5 tersebut perlu dilakukan perubahan, karena kondisi perparkiran saat ini, jauh berbeda dengan kondisi perparkiran saat Perda tersebut disahkan.
Kalau tahun 2009 Kontribusi dari Perparkiran antara 15 hingga 17 milyar, dan tahun 2010 hanya mampu memberikan kontribusi pertahun 21 milyar, ini kalau dihitung dengan jumlah kendaraan yang masuk kewilayah ibukota Jakarta setiap hari, seperti Motor sekitar 5 juta dan mobil hingga 2 juta kendaraan, maka jumlah tersebut tidak realistis, seharusnya kontribusi PAD dari Perparkiran bisa mencapai 130 milyar.
Dari hasil kunjungan dewan beberapa waktu lalu, banyak menemukan parkir on stret yang dikelola dan diatur oleh cukong maupun oknum tertentu seperti Lurah, seperti dibawah jalan layang Roxi, yang telah menimbulkan kemacetan disaat tertentu, ternyata diatur oleh cukong, bahkan mereka membagi wilayah beberapa meter untuk satu orang, dan mereka harus menyetor pada cukong tersebut, padahal lokasi adalah dibawah jalan layang dan trotoar, belum lagi didaerah Kuningan, banyak parkir luar di trotoar yang mana petugas parkir mengaku harus menyetor pada Lurah, ini jelas tidak dibenarkan.
Belum lagi maraknya pengelolaan perparkiran yang dilakukan oleh perseorangan, dengan alasan tempat Titipan Sepeda Motor, seperti yang marak di sekitar Terminal Kampung Rambutan Pasar Rebo, UKI, serta di beberapa titik sekitar terminal dan stasiun, hal tersebut hingga saat ini belum diatur, akan aturan main untuk tempat titipan motor¸ saya yakin mereka tidak mengantongi ijin pengelolaan perparkiran, oleh sebab itu Perda No. 5 tahun 1999 harus direvisi termasuk mengatur masalah penitipan sepeda motor tersebut.
Menurut Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI ini, kalau pengelolan parkir dilakukan dengan baik, maka saya yakin akan mampu memberikan kontribusi PAD lebih dari 150 milyar, sehingga Pemda DKI juga bisa membangun tempat parkir didaerah perbatasan dengan daerah penyangga seperti perbatasan Bekasi, Depok dan Tangerang, serta dititik Koridor Busway, sehingga kendaraan tidak perlu masuk ke Jakarta, mereka tinggal menaruh kendaraan di tempat parkir, dan  bisa melanjutkan dengan angkutan massal seperti Busway serta Kereta, tegas H Rukun.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA