Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diajukan oleh PT Bank Panin Tbk atas empat bidang tanah kosong seluas 129.606 m2 di lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola PT MP, pengembang dikawasan tersebut.
Lahan yang dijaminkan pada Bank Panin Tbk, yaitu, HGB 8600 diterbitkan 29 Desember 2003 seluas14.374 M2, HGB No. 9228 diterbitkan 30 Agustus 2005 seluas 86.312 m2, HGB No. 8598 diterbit 29 Desember 2003 seluas 10.181m2 dan HGB No. 8605 diterbitkan 29 Desember 2003, seluas 18.739 m2.
Anehnya HGB No. 3515 konon sampai sekarang masih bermasalah bahkan sudah dilakukan gelar perkara pada 1 Desember 2010 yang dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov DKI Jakarta, pihak Kapten (pur) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP.
Kelompok Kapten Niing bin Sanip mempertanyakan alasan lelang atas empat lahan tersebut.
Menurut, Pengacara Kapten Niing bin Sanip, Nurmadjito, SH, dengan adanya eksekusi lelang, maka pemilik tanah semula MP dapat menguasai kembali melalui transaksi lelang melalui grupnya.
PT MP diduga sengaja melakukan hal ini untuk menghindari, ganti rugi yang selama ini menjadi tanggung jawabnya. Karena bila persoalan ini diselesaikan melalui proses lelang maka secara otomatis segala kewajiban PT MP akan dibebankan kepada pemerintah. “Kalau sudah begitu maka pemerintah akan dirugikan,” katanya.
Bukan itu saja, Bisa saja PT MP melalui grupnya mengikuti proses lelang, yang kemudian ditunjuksebagai pemenang. “Untuk itu panitia lelang diminta mewaspadai, modus operandi seperti ini.Pemilik tanah lama yaitu PTMP dapat menguasai tanah melalui transaksi lelang dengan harga miring dan menghindari tuntutan pengarap sebelumnya,”jelas Nurmarjito.
0 komentar:
Posting Komentar