Disnakertrans Jakpus Minta Pengelola Hiburan Malam Berikan Hak Pekerja


 Jakarta Pusat sebagai salahsatu daerah yang tidak pernah berhenti aktifitas perekonomian, termasuk dalam sektor hiburan malam, terkadang juga terjadi pelanggaran akan hak Perempuan, meskipun Pemerintah sudah memberikan aturan ketenagakerjaan dengan Undang-Undang serta Perda. 

Oleh sebab itu dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak  bagi pekerja Perempuan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, melalui Sudin Nakertrans, bertempat di hotel Grand City Jakpus,menggelar “Pembinaan Norma Pekerja Perempuan Pada Sektor Hiburan Diwilayah Jakarta Pusat”.
 
Menurut panitia acara yang juga Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakpus Budiharjo ST,  pembinaan ini akan menampilkan beberapa Pembicara dari Dinas Tenaga Kerja, Praktisi Hukum dan Pengelola hiburan yang akan memberikan wawasan pada para pekerja hiburan akan Hak dan Kewajibannya.
 
Sementara dalam sambutannya Kasudinakertrans Jakpus H Rukiman SH,MM seusai membuka acara pada wartawan menjelaskan dengan kegiatan seperti ini diharapkan pihak pengelola hiburan akan memberikan hak pekerja perempuan dan mentaati aturan yang ada, Sudinakertrans akan terus melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan pembinaan, teguran hingga proses hukum, tergantung sejauhmana pelanggaran yang dilakukan.
 
Banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan seperti memberikan antar jemput pekerja malam, memberikan makan tambahan bergizi, memberikan kesempatan pekerja perempuan untuk cuti hait, memberikan kesempatan Sholat, memberikan ijin saat hamil serta memberikan tunjangan-tunjangan, THR  serta upah minimal sesuai UMP/K.
 
Disamping itu Pekerja Perempuan pada sektor Hiburan Malam juga harus diberikan perlindungan khusus sebagaimana yang diatur dalam  UU no.13 tahun 2003 pasal 88 seperti perlindungan dari ancaman HIV/AIDS, Jaminan Sosial serta hak pekerja lainnya, papar H Rukiman..

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA