Jakarta Pusat sebagai salahsatu
daerah yang tidak pernah berhenti aktifitas perekonomian, termasuk dalam sektor
hiburan malam, terkadang juga terjadi pelanggaran akan hak Perempuan, meskipun
Pemerintah sudah memberikan aturan ketenagakerjaan dengan Undang-Undang serta
Perda.
Oleh sebab itu dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi pekerja Perempuan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, melalui Sudin Nakertrans, bertempat di hotel Grand City Jakpus,menggelar “Pembinaan Norma Pekerja Perempuan Pada Sektor Hiburan Diwilayah Jakarta Pusat”.
Menurut panitia acara yang juga Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan Sudinakertrans
Jakpus Budiharjo ST, pembinaan ini akan menampilkan beberapa Pembicara
dari Dinas Tenaga Kerja, Praktisi Hukum dan Pengelola hiburan yang akan
memberikan wawasan pada para pekerja hiburan akan Hak dan Kewajibannya.
Sementara dalam sambutannya Kasudinakertrans Jakpus H Rukiman SH,MM seusai
membuka acara pada wartawan menjelaskan dengan kegiatan seperti ini diharapkan
pihak pengelola hiburan akan memberikan hak pekerja perempuan dan mentaati aturan
yang ada, Sudinakertrans akan terus melakukan pengawasan dan apabila terjadi
pelanggaran akan dilakukan pembinaan, teguran hingga proses hukum, tergantung
sejauhmana pelanggaran yang dilakukan.
Banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan seperti memberikan antar
jemput pekerja malam, memberikan makan tambahan bergizi, memberikan kesempatan
pekerja perempuan untuk cuti hait, memberikan kesempatan Sholat, memberikan
ijin saat hamil serta memberikan tunjangan-tunjangan, THR serta upah
minimal sesuai UMP/K.
Disamping itu Pekerja Perempuan pada sektor Hiburan Malam juga harus diberikan
perlindungan khusus sebagaimana yang diatur dalam UU no.13 tahun 2003
pasal 88 seperti perlindungan dari ancaman HIV/AIDS, Jaminan Sosial serta hak
pekerja lainnya, papar H Rukiman..
0 komentar:
Posting Komentar