Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba.
Oleh karena itu, setiap pencandu akan direhablitasi tanpa harus takut akan diproses pidana.
Demikian hal tersebut dikatakan Analisis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabiltasi BNN, Rusdiana HB.
Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, jelasnya akan terus dilakukan berikut mendorong pengguna narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assessment.
"Bagi pengguna yang melapor ke-130 Puskesmas dan RS serta 140 tempat rehabilitasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial serta 45 RS Polri yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan tidak akan terkena jerat hukum karena telah dilindungi Undang-undang," tegas Rusdiana.
Hal itu disampaikannya saat diskusi dengan keluarga di lingkungan MT Baitul Maliki Rahman, Pancoran, Jakarta, Minggu (18/5).
Sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka tiap pengguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi, maka terhadapnya tak akan dijerat hukum. Diharapkan program rehabilitasi ini dapat menyelamatkan pengguna narkoba.
"Sehingga mereka bisa memperoleh perawatan atau rehabiltasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali," harap Rusdiana
Oleh karena itu, setiap pencandu akan direhablitasi tanpa harus takut akan diproses pidana.
Demikian hal tersebut dikatakan Analisis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabiltasi BNN, Rusdiana HB.
Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, jelasnya akan terus dilakukan berikut mendorong pengguna narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assessment.
"Bagi pengguna yang melapor ke-130 Puskesmas dan RS serta 140 tempat rehabilitasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial serta 45 RS Polri yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan tidak akan terkena jerat hukum karena telah dilindungi Undang-undang," tegas Rusdiana.
Hal itu disampaikannya saat diskusi dengan keluarga di lingkungan MT Baitul Maliki Rahman, Pancoran, Jakarta, Minggu (18/5).
Sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka tiap pengguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi, maka terhadapnya tak akan dijerat hukum. Diharapkan program rehabilitasi ini dapat menyelamatkan pengguna narkoba.
"Sehingga mereka bisa memperoleh perawatan atau rehabiltasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali," harap Rusdiana
0 komentar:
Posting Komentar