Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan berkomitmen
untuk mensejahterakan para guru terutama guru honorer yang kesejahteraannya
selama ini tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
(Pemda).
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan mewajibkan seluruh Pemda mengatur ketentuan gaji para guru honorer minimal sama dengan Upah Minimum Kerja (UMK) di masing-masing daerah.
"Komisi X DPR sudah mengagendakan waktu untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para guru honor. Kita memandang agar gaji guru honor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sistem pendidikan daerah agar mendapatkan honor minimal sama dengan UMK," kata Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, saat ini memang belum diatur upah bagi guru honorer sehingga masih banyak guru-guru di daerah yang mendapat gaji dibawah UMR dengan menerima 300 ribu perbulan, bahkan tidak sama sekali mendapatkan upah.
Padahal, lanjutnya, guru adalah faktor utama dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing dengan bangsa lain.
"Tentu kesejahteraan guru akan menjadi perhatian kita. Maka gaji guru honorer ini harus diatur," ujarnya.
Dalam Perda tersebut, nantinya juga akan mengatur tunjangan bagi guru honorer yang wajib dipenuhi oleh Pemda setempat.
"Tunjangan Pemda kepada guru honor merupakan tambahan atas kesejahteraan yang sudah diberikan sekolah atau penyelenggara pendidikan," jelas Politisi Partai Hanura ini.
Wakil Ketua Komisi III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, Fahira Fahmi Idris juga mengatakan, kondisi guru honorer seperti saat ini harus segera diakhiri karena peradaban sebuah bangsa itu diukur sejauh mana bangsa tersebut memperlakukan para pengajar dan pendidik.
"Bagi saya solusi sederhana, pemerintah harus segera membuat peraturan yang salah satu klausulnya memperbaiki besaran gaji guru honerer tiap bulannya," kata Fahira.
Menurutnya, masalah nasib guru honorer ini sudah menjadi persoalan yang seolah tidak bisa selesaikan.
"Bayangkan, rata-rata guru honorer di Indonesia digaji Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Bahkan, percaya tidak percaya masih ada guru honorer yang gaji Rp150 ribu per bulan," sesalnya.
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan mewajibkan seluruh Pemda mengatur ketentuan gaji para guru honorer minimal sama dengan Upah Minimum Kerja (UMK) di masing-masing daerah.
"Komisi X DPR sudah mengagendakan waktu untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para guru honor. Kita memandang agar gaji guru honor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sistem pendidikan daerah agar mendapatkan honor minimal sama dengan UMK," kata Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, saat ini memang belum diatur upah bagi guru honorer sehingga masih banyak guru-guru di daerah yang mendapat gaji dibawah UMR dengan menerima 300 ribu perbulan, bahkan tidak sama sekali mendapatkan upah.
Padahal, lanjutnya, guru adalah faktor utama dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing dengan bangsa lain.
"Tentu kesejahteraan guru akan menjadi perhatian kita. Maka gaji guru honorer ini harus diatur," ujarnya.
Dalam Perda tersebut, nantinya juga akan mengatur tunjangan bagi guru honorer yang wajib dipenuhi oleh Pemda setempat.
"Tunjangan Pemda kepada guru honor merupakan tambahan atas kesejahteraan yang sudah diberikan sekolah atau penyelenggara pendidikan," jelas Politisi Partai Hanura ini.
Wakil Ketua Komisi III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, Fahira Fahmi Idris juga mengatakan, kondisi guru honorer seperti saat ini harus segera diakhiri karena peradaban sebuah bangsa itu diukur sejauh mana bangsa tersebut memperlakukan para pengajar dan pendidik.
"Bagi saya solusi sederhana, pemerintah harus segera membuat peraturan yang salah satu klausulnya memperbaiki besaran gaji guru honerer tiap bulannya," kata Fahira.
Menurutnya, masalah nasib guru honorer ini sudah menjadi persoalan yang seolah tidak bisa selesaikan.
"Bayangkan, rata-rata guru honorer di Indonesia digaji Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Bahkan, percaya tidak percaya masih ada guru honorer yang gaji Rp150 ribu per bulan," sesalnya.
Bahkan di PRovinsi DKI Jakarta dengan anggaran pendidikan
yang begitu besar, namun Pemda hanya memberikan honor pada para guru SD
Rp.700.000,-, tujuh ratus ribu rupiah, padahal kita tau Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) di Jakarta sekitar 3 juta, ini jauh dari harapan hidup layak, padahal
mereka bekerja dan mengajar sama dengan guru tetap yang gaji dan tunjangannya
mencapai 10 juta, ini jelas tidak adil, tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar