Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online



Jakarta - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Pengemudi Taksi Online.

Berdasarkan laporan Polisi atas kejadian pada hari Kamis (30/4/2020) pukul 16.30 WIB di Jl. Gurame, RT.003 RW.011, Jati Pulogadung, Jakarta Timur,  dengan korbannya ABR (MD) dengan tersangka I (23).

Barang bukti yang diamankan berupa
1 HP Vivo, sebuah obeng plus (+), sebuah mobil Honda Brio Satya hitam beserta STNK, sepasang sandal jepit warna ungu, 1 kaos warna putih, 1 celana jeans warna biru, dan 1 tas selempang warna coklat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban. Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

"Awalnya tersangka I pada 29 April 2020 membuat akun aplikasi taxi online Gojek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor HP yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada 30 April 2020 tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara Taxi online dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 WIB memesan Taxi online Gocar dengan menggunakan akun palsu tersebut dengan HP miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No.23, Pulogadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka," ujarnya

"Kemudian diperjalanan tersangka melaksanakan niatnya untuk menyerang pengendara Gokar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban. Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak
“maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia," terang Yusri.

Lanjut Yusri, setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke
bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jl. Kalimalang. sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya
dengan menggunakan angkutan umum.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah sdr. D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada sdr. D untuk mengantarnya menjual Velg didaerah Plaza Taman mini Square.

Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka I di Jl. Taman Mini I
No.1, RT.3 RW.2, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Pasal yang disangkakakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
 tertentu, paling lama 20 tahun dan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta
Pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA