Polda Metro Ungkap dan Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sita 46 kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi

Polda Metro Ungkap dan Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Sita 46 kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi


Jakarta - Polda Metro Jaya  mengungkap dan menangkap peredaran Narkotika, berhasil mengamankan 65.000 butir ekstasi dan sabu seberat 46 kilogram.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol.  Nana Sujana mengatakan,
Penindakan tersebut dilakukan mulai pertengahan April, tepatnya tanggal 18, 21 dan 24 April di 4 TKP. 9 tersangka berhasil kami tangkap beserta barang bukti yang diamankan. Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).

TKP pertama di Wiria Residen Pasar Minggu, polisi menangkap 2 orang tersangka. WH tersangka yang merupakan pengendali, A masih dikejar. Polisi juga menemukan 15,8 kg sabu dan 35.000 butir ekstasi.

TKP kedua di Meruya Selatan, Polisi menangkap di Kedai Kopi Sue, di tempat ini disita 19 Kg sabu. Mereka juga menggambarkan 4 orang tersangka, yaitu MY, ZH, LH, dan JS.

TKP tiga, polisi menyelesaikan peredaran narkotika dengan tersangka SS di kediamanya  Kampung Rawa Indah No.49, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menyita 5 kg sabu dan sebuah timbangan elektrik. Penangkapan SS ini dilakukan usai polisi menciduk LNH, yang melakukan transaksi dengan SS, di Pasar Nangka, Senen, Jakarat Pusat.

Terakhir, TKP  Empat menangkap 3 orang tersangka di Apartemen Mediterania Royal Tower, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Di tempat teraksebut polisi menyita barang bukti berupa 6 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Para tersangka adalah R, AP, dan FL.

"Kami sampaikan ada 9 tersangka di 4 TKP dan memang di sini khusus yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan jadi tersangka, yang disampaikan ada sekitar 15,8 kilogram ini tersangka A hingga saat ini masih DPO, "ujar Nana.

Semua barang bukti dikemas dalam kemasan plastik China, seperti narkotika yang ditemukan. Jaringan narkotika ini berasal dari Malaysia dan masuk ke Jakarta melalui jalur Sumatera.

"Khususnya untuk sabu tersebut, hampir semua kita bandingkan dan hasilkan keterangannya. Sabu diterima dari Malaysia. Selanjutnya melalui Aceh, lalu melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya Jakarta," tutur Nana.

Para tersangka memanfaatkan kelengahan Polri yang tengah fokus berjibaku dengan pandemi Covid-19.

"Mereka memperkirakan polisi saat ini sedang merencanakan upaya terkait ganti rugi Covid-19. Tapi kita sudah membuat satuan kerja (satker), satker narkoba kita fokuskan pada obat-obatan terlarang," tutup Nana.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman demi kelangsungan hidup atau 20 tahun.(Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA