Sebagaimana Kebijakan Kemendikbud, UID Lakukan Kuliah Daring dan Ujian Online

Sebagaimana Kebijakan Kemendikbud, UID Lakukan Kuliah Daring dan Ujian Online

Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid 19 serta didukung Surat Dirjen PendidikanTinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, juga Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid -19. Civitas Universitas Islam Jakarta atau yang lebih dikenal dengan sebutan UID, melalui Surat Edaran Rektor Nomor 037/002-B4.B3/R/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid -19 di lingkungan Universitas Islam Jakarta, saat ini pihak kampus telah menyelenggarakan sistem perkuliahan jarak jauh (Daring)

Rektor UID, Prof Raihan pada wartawan menjelaskan, bahwa saat ini mahasiswa telah melakukan perkuliahan dengan baik, yaitu menggunakan sistem pembelajaran melalui daring (online) di Universitas Islam Jakarta telah melakukan daring dari tgl 19 Maret 2020 hingga saat ini dengan menggunakan e-learning kampus, dan  aplikasi zoom serta google 
classroom.



Pembelajaran Sistim Daring ini dilakukan utk S1,S2 dan S3. Demikian pula ujian-ujian tengah semester, bimbingan skripsi,tesis, disertasi serta ujian sidangnya. Hal ini sesuai dg edaran Rektor No 37 tahun 2020 tentang kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Islam Jakarta, dan surat edaran Rektor No 39/002-B3/UID/IV/ 2020 . Tentang kegiatan PBM, Kegiatan Ramadhan, Kegiatan Kemahasiswaan dan Administrasi di lingkugan Universitas Islam Jakarta, ungkapnya.

Prof Raihan juga menegaskan, bahwa dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 33 tahun 2020 tanggal 10 April 2020, tentang pelaksanaan Pembatasan Sosisal Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta, UID juga telah melaksanakan sidang disertasi S3 tertutup, Program Studi Pendidikan Agam Islam, pertama kali dilaksanakan  pada tanggal  30 April 2020 atas nama Mahasiswa Juhari Mas' udi, dengan penguji eksternal Prof Dr.Aceng Rachmat M.Pd dan penguji lainnya Prof.Dr.Aziz Fachrurozy, Prof. Dr. Dede Rosyada, Prof Dr. Raihan M.SI dan Promotor  Prof Dr. Dedi Djubaedi dan co Promotor Dr Sutardjo Atmowijoyo M.Pd. yang berlangsung selama  2 jam sistem daring.

Kami bersyukur semua bisa berjalan dengan baik, dan Promovendus Juhari Mas' udi mampu menyelesaikan studinya dengan baik dan bisa mempertahankan desertasinya dihadapan Dewan Penguji, sehingga Juhari Mas' udi lulus dalam ujian tertutup tersebut, sehingga kedepan Juhari Mas’ udi akan bisa berkontribusi dalam peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Indonesia, tegas Prof Raihan. (Nrl).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA