Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal
Pembelajaran daring dan Bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan Covid 19
serta didukung Surat Dirjen PendidikanTinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31
Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, juga Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan
Idul Fitri 1Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid -19. Civitas Universitas
Islam Jakarta atau yang lebih dikenal dengan sebutan UID, melalui Surat Edaran
Rektor Nomor 037/002-B4.B3/R/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran Infeksi Covid -19 di lingkungan Universitas Islam Jakarta, saat ini
pihak kampus telah menyelenggarakan sistem perkuliahan jarak jauh (Daring)
Rektor UID, Prof Raihan pada wartawan menjelaskan, bahwa
saat ini mahasiswa telah melakukan perkuliahan dengan baik, yaitu menggunakan sistem
pembelajaran melalui daring (online) di Universitas Islam Jakarta telah
melakukan daring dari tgl 19 Maret 2020 hingga saat ini dengan menggunakan e-learning
kampus, dan aplikasi zoom serta google
classroom.
classroom.
Pembelajaran Sistim Daring ini dilakukan utk S1,S2 dan
S3. Demikian pula ujian-ujian tengah semester, bimbingan skripsi,tesis, disertasi
serta ujian sidangnya. Hal ini sesuai dg edaran Rektor No 37 tahun 2020 tentang
kegiatan proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Islam Jakarta, dan
surat edaran Rektor No 39/002-B3/UID/IV/ 2020 . Tentang kegiatan PBM, Kegiatan
Ramadhan, Kegiatan Kemahasiswaan dan Administrasi di lingkugan Universitas
Islam Jakarta, ungkapnya.
Prof Raihan juga menegaskan, bahwa dalam masa Pembatasan
Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, sebagaimana Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor : 33 tahun 2020 tanggal 10 April 2020, tentang pelaksanaan Pembatasan Sosisal Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 19
di Provinsi DKI Jakarta, UID juga telah melaksanakan sidang disertasi S3
tertutup, Program Studi Pendidikan Agam Islam, pertama kali dilaksanakan
pada tanggal 30 April 2020 atas nama Mahasiswa Juhari Mas' udi,
dengan penguji eksternal Prof Dr.Aceng Rachmat M.Pd dan penguji lainnya
Prof.Dr.Aziz Fachrurozy, Prof. Dr. Dede Rosyada, Prof Dr. Raihan M.SI dan
Promotor Prof Dr. Dedi Djubaedi dan co Promotor Dr Sutardjo Atmowijoyo
M.Pd. yang berlangsung selama 2 jam sistem daring.
Kami bersyukur semua bisa berjalan dengan baik, dan Promovendus Juhari
Mas' udi mampu
menyelesaikan studinya dengan baik dan bisa mempertahankan
desertasinya dihadapan Dewan Penguji, sehingga Juhari Mas' udi lulus dalam ujian tertutup tersebut, sehingga kedepan Juhari Mas’ udi akan bisa berkontribusi dalam peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan
Agama Islam di Indonesia, tegas Prof Raihan. (Nrl).
0 komentar:
Posting Komentar