Sebanyak 14 Kasus Hoax dan Hate Speech Isu Penyebaran Virus Corona

Sebanyak 14 Kasus Hoax dan Hate Speech Isu Penyebaran Virus Corona


Jakarta – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya, dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 14 kasus Hoax dan Hate Speech isu Penyebaran Virus Corona yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan telah melakukan Take down terhadap Akun yang telah banyak meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, 14 kasus Hoax & Hate Speech yang telah diungkap Polda Metro Jaya dari 443 Akun dan telah di Take down sebanyak 218 Akun dalam kurun waktu April hingga bulan Mei 2020 dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Mapolda Senin (4/5/2020).

Adapun rincian pengungkapan yaitu : Polda Metro Jaya 166 kasus;  Polres Metro Jakarta Selatan 51 kasus; Polres Metro Jakarta Barat  36 kasus; Polres Metro jakarta Utara 23 kasus; Polres Metro Jakarta Timur 1 kasus;  Polres Metro Jakarta Pusat 36 kasus: Polres Metro Depok 25 kasus;  Polres Metro Bekasi Kota 11 kasus;  Polres Metro Bekasi 44 kasus;  Polresta Bandara Soetta 1 kasus;  Polres Metro Tangerang Kota 17 kasus; Polres Tangsel 8 kasus; Polres Kepulauan Seribu 5 kasus; Polres Pelabuhan Tanjung Priok 19 kasus.

Untuk data media daring yang  berhasil di Take Down yaitu :  Instagram 179 akun; Facebook 27 akun; Twitter 10 akun.

“Pengungkapan kasus yang menonjol yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya yakni, Direktorat Reserse Kriminal Khusus  berhasil mengungkap 14 kasus Hoax terkait isu penyebaran Virus Corona yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

"Hoax dan Hate Speech ini sangat amat meresahkan masyarakat karena berita-berita menyimpang seperti ini dapat menyesatkan dan merugikan orang banyak," terang Yusri.

“Salah satu kasus yang paling menonjol yaitu : pelaku MAA yang mengunggah didalam Akun Facebook Nirwan Arif dengan Link nya ://www.facebook.com/nirwan.arief?_rdc=1&_rdr pada tanggal 6 April 2020 menyebutkan presiden lebih mudah dapat gantinya apalagi saat ini manfaatnya kecil se-x,” ucapnya.

Tersangka MAA alias NA akan dijerat sesuai dengan perbuatan nya dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP,” tegas Yusri. (Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA