Sikap penolakan terhadap persidangan virtual yang ditunjukkan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mendapat sorotan. Sejak persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dua minggu yang lalu, Rizieq selalu menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walk out pada persidangan perdana.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Rizieq Shihab menghina persidangan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal itu disampaikan JPU setelah membacakan dakwaan kasus kerumunan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, tetapi terdakwa Rizieq justru tidak mau tampil di layar. RS (Terdakwa) tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di depan persidangan, dengan kata lain secara terang-terangan RS telah menghina Pengadilan. Selanjutnya JPU menanggapi atas eksepsi Rizieq Shihab (RS) yang menyayangkan sikap Habib Rizieq dalam sidang. Jaksa juga menyinggung tentang revolusi akhlak yang digagas Habib Rizieq dan menilai sikap Habib Rizieq tidak sesuai dengan seruan revolusi akhlak.
Dalam kontek perilaku RS, sungguh sangat disayangkan sebagai seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain, dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mahfud mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi. Namun demikian, Mahfud berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan. Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Namun ia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. (*)
0 komentar:
Posting Komentar