Sidang Rizieq Shihab Tetap di lanjutkan


Sidang Rizieq Shihab Tetap di lanjutkan

Persidangan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tim kuasa hukum Rizieq tidak bisa menuduh bahwa sidang ada kejanggalan, karena majelis hakim sudah mengabulkan permintaan mereka untuk melakukan sidang secara langsung. Sebagai pengacara, seharusnya mereka menjaga marwah dan menghormati jalannya persidangan.

Pidana penjara maksimal 10 tahun kini menanti  Rizieq Shihab. Ancaman hukuman tersebut adalah  tuntutan  dari kasus yang menjerat Rizieq, yakni dugaan pemalsuan surat hasil swab test di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut penjelasan jaksa penuntut umum (JPU), Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif sekaligus, yakni di antaranya adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menyatakan bahwa majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara. Juga berperilaku sesuai dengan kode etik. Dalam artian, tuduhan tim kuasa hukum Rizieq tentang penzaliman dll sangat tidak beralasan, karena merekalah yang bermain drama seolah-olah tidak bersalah.

“Pemantauan sidang Rizieq Shihab sudah dilakukan 3 kali, yakni tanggal 19, 23, dan 26 maret 2021. Dalam artian, Komisi Yudisial tidak asal-asalan dalam mengeluarkan pernyataan. Karena dari 3 sidang, majelis hakim sudah bertindak adil dengan memperbolehkan Rizieq membawa tim kuasa hukum untuk membelanya,” ujarnya.

Sebenarnya tak ada yang dikhawatirkan karena proses persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum. Namun tim kuasa hukum Rizieq masih emosi karena jumlahnya dibatasi. Padahal yang diperbolehkan untuk masuk hanya nama-nama yang ada di dalam daftar. Namun mereka malah playing victim dan menuduh adanya ketidakadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA