TIKI JNE Sambut Baik Undang-Undang Pos


Perusahaan Jara Pengiriman terbesar di Indonesia, yang memiliki jaringan perwakilan di seluruh pelosok tanah air, TIKI JNE terus meningkatkan jasa pengiriman, serta untuk menjadi “Tuan Rumah Di Negeri Sendiri”, Apalagi dengan telah disahkannya RUU Pos menjadi Undang-Undang Pos, telah memberi kesempatan bagi perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha jasa pengiriman, untuk maju dan bersaing dengan perusahaan saing di Indonesia.

Public Relation Manager TIKI JNE, Sylvia Lesmana saat ditemui wartawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan visi dan misi TIKI JNE, Perusahaan ini terus berusaha dalam menjadikan perusahaan jasa pengiriman ini, untuk “Menjadi tuan rumah di negeri sendiri”, banyak hal yang terus dilakukan seperti dalam ketepatan pengiriman, yang sesuai waktu yang dijanjikan, karena dalam pengiriman TIKI JNE mengandalkan pengiriman lewat udara, khususnya melalui jenis pengiriman Premium.

Untuk lebih mendekatkan diri dengan pelanggan, TIKI JNE juga telah mengeluarkan JNE Card sehingga bagi pelanggan yang memiliki kartu JNE tersebut, akan memperoleh potongan, dengan poin yang mereka kumpulkan, sehingga kepercayaan pelanggan juga semakin tinggi, dan sejak menjelang hingga usai lebaran, jasa pengiriman melalui TIKI JNE mengalami peningkatan hingga 100%, kita selalu siap membantu masyarakat untuk pengiriman diseluruh Indonesia, bahkan ke beberapa Negara di dunia. papar Sylvia.

Sementara Direktur Pemasaran TIKI JNE, Mochamad Fery Reyadi saat dimintai tanggapak akan UU Pos yang sudah disahkan DPRRI, mengaku gembira, karena sudah tidak adalagi monopoli dibidang jasa pengiriman, dan diharapkan industri ini lebih bisa berkembang, dan persaingan jasa pengiriman baik penyelenggara swasta maupun Badan Usaha Milik Negara, tidak ada lagi perbedaan, dua-duanya boleh menangani komoditas itu. Dan dengan dihapuskannya monopoli pengiriman, TIKI JNE yakin akan lebih banyak lagi menangani pengiriman dokumen serta surat, yang selama ini dilarang oleh Undang - Undang, karena hanya boleh di layani oleh BUMN, dan revisi UU tersebut akan membuat perusahaan jasa pengiriman domestik bisa berkembang lebih baik lagi.

Lebih jauh Fery menegaskan, bahwa UU Pos juga telah mengatur Perusahaan Asing dibidang jasa pengiriman, dimana perusahaan asing hanya bolehkan mengirim hingga Pelabuhan serta Bandara Internasional, sementara untuk pengiriman ke daerah, mereka harus bermitra dengan perusahaan lokal, sehingga dapat membuka perluang kerjasama yang baik bagi perusahaan lokal, dan TIKI NJE telah siap mengantisipasi hal tersebut.

Diakuinya selama ini TIKI JNE memang telah bermitra dengan perusahaan asing, namun dengan lebih dibukanya lagi kerjasama, diharapkan perusahaan ini juga dapat meningkatkan kerjasama tersebut. Dalam aturan tersebut menurutnya sesuatu upaya pemerintah yang harus di dukung, karena larangan bagi perusahaan asing mengirim barang serta dokumen ke daerah-daerah, dan hanya sampai di Bandara/pelaburan internasional, telah memberi peluang pada jasa pengiriman domestik, karena kalau hal tersebut tidak diatur, maka perusahaan asing bisa beroperasi di mana saja, dan bisa mematikan perusahaan dimestik, dengan pembatasan ini maka perusahaan asing hanya bisa sampai di pintu gerbang internasional, dan harus bermitra dengan perusahaan lokal, papar Moch Fery Reyadi.





0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA