Melalui surat nomor 578/22/05/2011, KPK sejak 20 Mei, telah melayangkan panggilan kepada Bupati Seluma, Murman Effendi, meskipun pemanggilan tersebut beberapa kali dikabarkan mangkir, namun pada rabu (25/5), Murman Effendi akhirnya memenuhi panggilan KPK, pemeriksaan yang dimulai siang hari tersebut, akhirnya menjelang magrib Murman Effendi meninggalkan kantor KPK.
Pada beberapa Wartawan yang selama ini meliput dilingkukan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi¸jalan HR Rasuna Said Kuningan, Bupati yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut mengaku, keharidarnnya hanya sekedar memberikan klarifikasi, karena masalah lelang proyek adalah urusan Kepala Dinas PU.
Adanya dugaan suap dalam meloloskan Perda No. 12 tahun 2010, dengan tegas Murman membantahnya, karena sesuai hasil rapat SKPD, saat ditanya tentang peserta tender, dengan peserta tunggal, Murman mengaku hal tersebut tidak menyalahi aturan, karena peserta lain tidak memenuhi kreteria untuk mengikuti lelang, jadi PT PSP layak menjadi pemenang lelang. Dan adanya 26 paket yang dimenangkan oleh PT PSP tersebut karena kesemuanya berkaitan, baik dalam pengaspalan, betonisasi, pembangunan jembatan serta peningkatan sarana umum tersebut, jadi dengan satu pelaksana proyek, maka akan memudahkan dalam pengawasan, yang jelas kehadiran kami ke KPK hanya menjelaskan apa adanya, dan tidak ada unsur suap maupun korupsi, tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Dirhan Joyo (Anggota DPRD Kabupaten Seluma), dengan tegas dirinya membantah menerima suap bersama 30 anggota dewan lainnya, karena pengesahan Perda Multiyears Seluma adalah hal biasa dan tidak ada masalah, adanya dugaan suap 100 juta per anggota itu tidak benar, apalagi ada pemberitaan bahwa saya telah mencairkan cek pembelanjaan trevel tersebut, itu tidak ada, kepada penyidik KPK, saya telah katakan, kalau saya tidak pernah menerima dan mencairkan cek, apalagi membelanjakannya, paparnya tegas.
0 komentar:
Posting Komentar