LP2TRI Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Sisminbakum

 Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (DPN LP2TRI) beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan, dengan tiga tuntutan yang mereka beri nama Tritura (Tiga tuntutan Rakyat), dan mendesak agar Kejaksaan Agung untuk secepatnya melimpahkan berkas perkara kasus Sisminbakum ke Pengadilan, karena menurut Sekjen LP2TRI, T Chandra Adiwana, dalam acara jumpa PERS di kantornya beberapa waktu lalu, seusai mendatangi kantor Kejagung Jakarta menegaskan, bahwa hasil penyelidikan Kasus Sisminbakum saat ini sudah lengkap (P21), bahkan hasil peyelidikan tersebut selesai sejak Januari 2011 silam.

Ketiga tuntutan tersebut, pertama menuntut Jaksa Agung agar segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan kedua menuntut Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas mantan Dirjen AHU, Demkumham Romli Atsmasasmita ditingkat kasasi, serta menolak semua bentuk intervensi dan bersikap professional serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam menangani perkara Sisminbakum.
Jaksa Agung Basrief Arief harus bersikap Profesional dalam kasus ini, sebab kalau hasil penyelidikan para jaksa Senior di Kejagung sudah menyimpulkan bahwa berkas perkaranya sudah P21, itu artinya kasus ini memenuhi syarat-syarat penuntutan untuk diteruskan kepengadilan, tegas T Chandra.
Lebih jauh dirinya menekankan, kalau Jaksa Agung tidak meneruskan ke pengadilan, maka public menilai Jaksa Agung terlibat merekayasa kasus Sisminbakum, publik akan tau bahwa Jaksa Agung mempunyai kepentingan pribadi dalam kasus ini, paparnya.
Menurut Chandra, Kasus ini sangat penting karena kasus ini sudah menggantung sekian lama dan masyarakat menunggu kepastian Hukum, kasus ini tidak boleh dihentikan begitu saja.
Berdasarkan penelitian Tim 9 DPN LP2TRI, kasus ini sangat kuat berindikasi korupsi, kerana ada unsur merugikan Negara, dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, bahkan BPKP sudah sejak tahun 2003 mengingatkan indikasi korupsi, adanya acces fee pendaftaran badan hukum yang harus dibayar publik bukan kepada lembaga Negara, adalah tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain, dan penunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pelaksana adalah kolusi yang telanjang.
Selain mendatangi Kejaksaan Agung, dihari yang sama, LP2TRI juga mengadukan masalah ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, untuk mengusut indikasi kuat adanya permainan Mafia Hukum dibalik berlarut-larutnya kasus Sisminbakum yang masih menggantung di Kejaksaan Agung, “Hasil investigasi kami, sangat jelas ada oknum pengusaha tidak lanjut ke Pengadilan”, tegas Chandra.
Secara logika, jika mafia hukum tidak bermain, mustahil ada perkara yang sudah P21, sejak Januari lalu, tapi sampai detik ini tak diajukan ke pengadilan, tanyanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA