Sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Jakarta Timur, dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam turut serta melakukan pencegahan adanya penyalahgunaan Narkoba, khususnya di Jakarta Timur, bertempat di SMKN 10, Cawang, Jakarta Timur menggelar kegiatan Pembentukan Kader Penyuluh Anti Narkoba dilingkungan Pelajar SLTA. Acara yang diikuti lebih dari 100 pelajar tersebut, merupakan perwakilan dari 35 sekolah SMA/K baik negeri maupun swasta di Jakarta Timur.
Disela acara tersebut Kepala BNNK Kota Jakarta Timur, Supardi, SH,MH menegaskan, bahwa Pelatihan Kader serta Penyuluh Anti Narkoba ini, merupakan upaya kaderisasi bagi para pelajar SLTA di Jakarta Timur, dengan pembekalan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan memahami akan jenis maupun golongan Narkotika, maka diharapkan para Pelajar akan menjadi penyuluh di Sekolah maupun dilingkungan mereka tinggal, paling tidak akan menjaga diri sendiri maupun keluarga dari penyalahgunaan narkotika, mereka akan kita bina sebagai kader anti narkoba di masyarakat, paparnya.
Pembicara kedua dari Forum P4GN Kota Jakarta Timur, Drs H Masdi Supriatik juga menjelaskan, bahwa korban penyalahgunaan Narkoba di DKI Jakarta saat ini mencapai 40.000 orang, meningkat dari tahun sebelumnya dari 32.500 orang, dan sebagian besar penyalahguna narkoba dalam usia produktif, oleh sebab itu penyalahguna narkoba harus diselamatkan, dan BNNK Jakarta Timur bersama Forum P4GN, siap menerima pengaduan sebagai institusi penerima wajib lapor, untuk dilakukan rehabilitasi, sehingga pengguna narkoba bisa diselamatkan dari ketergantungan narkoba, paparnya.
Kasie Pencegahan BNNK Jakarta Timur, Anton S Siahaan SH, MH juga menambahkan, bahwa masalah Narkoba di Indonesia saat ini menjadi masalah serius, karena korban penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar, bukan saja menimpa pelajar SLTA, namun telah merambah hingga ke pelajar SMP bahkan Sekolah Dasar, dimana Sekolah sebagai tempat bertemunya anak-anak dan remaja telah dijadikan ajang jual beli dan memperkenalkan narkoba bagi pengedar, pelajar dibujuk untuk coba-coba menggunakan narkoba.
Lebih jauh Anton juga menegaskan, bahwa Narkotika dapat merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar mengajar, penyalahguna narkoba dapat mengganggu suasana belajar mengajar di sekolah, bahkan prestasi anak tersebut juga akan menurun, dampaknya adalah gangguan perilaku, kenakalan pelajar, bolos sekolah hingga menjadikan anak putus sekolah.
advokasi merupakan langkah yang baik dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba, meskipun terkadang harus membutuhkan waktu panjang. Namun advokasi akan lebh efektif jika dalam pelaksanaannya dirancang dengan baik, disesuaikan dengan tindakan dan tujuan yang akan dicapai, serta dengan skala prioritas.
Dan Model pendekatan yang ditempuh BNNK Jakarta Timur dalam Advokasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) meliputi Pendekatan untuk kepentingan umum, yaitu melakukan pendekatan dengan kaum professional serta pelobi yang ahli, kedua pendekatan yang dilakukan masyarakat, yaitu pendekatan untuk mendesak pada pelaku kebijakan publik untuk menyelamatkan penyalahguna narkoba, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pendekatan melalui pendidikan, yaitu menuntut adanya otonomi yang lebih luas, sehigga proses pendidikan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, dan pengelolaan pendidikan dituntut memenuhi akuntabilitas, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah, sehingga menghasilkan generasi penerus yang mampu untuk menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba, papar Anton S Siahaan, SH, MH. (NKS)
Disela acara tersebut Kepala BNNK Kota Jakarta Timur, Supardi, SH,MH menegaskan, bahwa Pelatihan Kader serta Penyuluh Anti Narkoba ini, merupakan upaya kaderisasi bagi para pelajar SLTA di Jakarta Timur, dengan pembekalan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan memahami akan jenis maupun golongan Narkotika, maka diharapkan para Pelajar akan menjadi penyuluh di Sekolah maupun dilingkungan mereka tinggal, paling tidak akan menjaga diri sendiri maupun keluarga dari penyalahgunaan narkotika, mereka akan kita bina sebagai kader anti narkoba di masyarakat, paparnya.
Pembicara kedua dari Forum P4GN Kota Jakarta Timur, Drs H Masdi Supriatik juga menjelaskan, bahwa korban penyalahgunaan Narkoba di DKI Jakarta saat ini mencapai 40.000 orang, meningkat dari tahun sebelumnya dari 32.500 orang, dan sebagian besar penyalahguna narkoba dalam usia produktif, oleh sebab itu penyalahguna narkoba harus diselamatkan, dan BNNK Jakarta Timur bersama Forum P4GN, siap menerima pengaduan sebagai institusi penerima wajib lapor, untuk dilakukan rehabilitasi, sehingga pengguna narkoba bisa diselamatkan dari ketergantungan narkoba, paparnya.
Kasie Pencegahan BNNK Jakarta Timur, Anton S Siahaan SH, MH juga menambahkan, bahwa masalah Narkoba di Indonesia saat ini menjadi masalah serius, karena korban penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar, bukan saja menimpa pelajar SLTA, namun telah merambah hingga ke pelajar SMP bahkan Sekolah Dasar, dimana Sekolah sebagai tempat bertemunya anak-anak dan remaja telah dijadikan ajang jual beli dan memperkenalkan narkoba bagi pengedar, pelajar dibujuk untuk coba-coba menggunakan narkoba.
Lebih jauh Anton juga menegaskan, bahwa Narkotika dapat merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar mengajar, penyalahguna narkoba dapat mengganggu suasana belajar mengajar di sekolah, bahkan prestasi anak tersebut juga akan menurun, dampaknya adalah gangguan perilaku, kenakalan pelajar, bolos sekolah hingga menjadikan anak putus sekolah.
advokasi merupakan langkah yang baik dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba, meskipun terkadang harus membutuhkan waktu panjang. Namun advokasi akan lebh efektif jika dalam pelaksanaannya dirancang dengan baik, disesuaikan dengan tindakan dan tujuan yang akan dicapai, serta dengan skala prioritas.
Dan Model pendekatan yang ditempuh BNNK Jakarta Timur dalam Advokasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) meliputi Pendekatan untuk kepentingan umum, yaitu melakukan pendekatan dengan kaum professional serta pelobi yang ahli, kedua pendekatan yang dilakukan masyarakat, yaitu pendekatan untuk mendesak pada pelaku kebijakan publik untuk menyelamatkan penyalahguna narkoba, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pendekatan melalui pendidikan, yaitu menuntut adanya otonomi yang lebih luas, sehigga proses pendidikan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, dan pengelolaan pendidikan dituntut memenuhi akuntabilitas, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah, sehingga menghasilkan generasi penerus yang mampu untuk menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba, papar Anton S Siahaan, SH, MH. (NKS)
0 komentar:
Posting Komentar