Bertempat di Bumi Perkemahan Cibubur Jakarta, Kementrian Hukum dan HAM, melalui Kanwil Kumham Provinsi DKI Jakarta menggelar Kemah Warga Binaan Jawa – Sumatera, berkesempatan selaku Inspektur Upacara Menpora RI, Imam Nachrowi.
Dalam sambutannya, Menpora Imam Nachrowi menegaskan, "Perkemahan pemasyarakatan ini adalah bagian dari kegiatan pramuka karena merupakan proses pendidikan non formal untuk membangkitkan karakter dan meningkatkan kecakapan hidup berbangsa khsusunya warga binaan dalam pembentukan karakter bangsa dan peningkatan dasa saing generasi muda di tengah persaingan global yang kompetitif," kata Menpora.
Revolusi mental merupakan gerakan nasional yang diharapkan dapat mengukuhkan jati diri dan mental bangsa menuju bangsa yang bermartabat, berintegritas yang muaranya agar kita mampu berdiri sama tinggi dengan negara lain. "Revolusi mental harus dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa melalui berbagai kegiatan terlebih dalam kegiatan kepramukaan termasuk saudara-saudaraku warga binaan dimana berada," tambahnya.
Menpora berharap agenda seperti ini dapat didorong untuk menjadi agenda rutin. "Kami pemerintah akan selalu mensupport, mendukung agar kegiatan ini dapat mempererat antar warga binaan, kita memotivasi semangat dan mental mereka untuk kembali ke daerah dan pada saatnya mereka siap untuk kembali ke masyarakat, sesuai Dasa Darma Pramuka telah jelas bahwa mereka harus punya karakter, mental, moral dan watak yang kuat untuk disatukan kepada masyarakat," ujar Menpora.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Kemenkumham Mardjoeki mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepribadian warga binaan pemasyarakatan melalui Kepramukaan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur dan pada akhirnya pembentukan akhlak dan budipekerti luhur khususnya kaum muda dan mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan
NKRI.
Kegiatan ini menurut Mardjoeki diselenggarakan berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka No.24 dan No.23 Tahun 1999. "Peserta dari Warga Binaan Pemasyarakatan terdiri dari Jawa Barat 7 regu Pramuka, Banten 4 regu, DKI Jakarta 6 regu, DI Yogyakarta 1 regu, Jawa Tengah 2 regu, Jawa Timur 2 regu dan Lampung 1 regu sehingga total keseluruhan peserta dan pembina 504 orang," paparnya.
Dalam sambutannya, Menpora Imam Nachrowi menegaskan, "Perkemahan pemasyarakatan ini adalah bagian dari kegiatan pramuka karena merupakan proses pendidikan non formal untuk membangkitkan karakter dan meningkatkan kecakapan hidup berbangsa khsusunya warga binaan dalam pembentukan karakter bangsa dan peningkatan dasa saing generasi muda di tengah persaingan global yang kompetitif," kata Menpora.
Revolusi mental merupakan gerakan nasional yang diharapkan dapat mengukuhkan jati diri dan mental bangsa menuju bangsa yang bermartabat, berintegritas yang muaranya agar kita mampu berdiri sama tinggi dengan negara lain. "Revolusi mental harus dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa melalui berbagai kegiatan terlebih dalam kegiatan kepramukaan termasuk saudara-saudaraku warga binaan dimana berada," tambahnya.
Menpora berharap agenda seperti ini dapat didorong untuk menjadi agenda rutin. "Kami pemerintah akan selalu mensupport, mendukung agar kegiatan ini dapat mempererat antar warga binaan, kita memotivasi semangat dan mental mereka untuk kembali ke daerah dan pada saatnya mereka siap untuk kembali ke masyarakat, sesuai Dasa Darma Pramuka telah jelas bahwa mereka harus punya karakter, mental, moral dan watak yang kuat untuk disatukan kepada masyarakat," ujar Menpora.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Kemenkumham Mardjoeki mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepribadian warga binaan pemasyarakatan melalui Kepramukaan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur dan pada akhirnya pembentukan akhlak dan budipekerti luhur khususnya kaum muda dan mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan
NKRI.
Kegiatan ini menurut Mardjoeki diselenggarakan berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka No.24 dan No.23 Tahun 1999. "Peserta dari Warga Binaan Pemasyarakatan terdiri dari Jawa Barat 7 regu Pramuka, Banten 4 regu, DKI Jakarta 6 regu, DI Yogyakarta 1 regu, Jawa Tengah 2 regu, Jawa Timur 2 regu dan Lampung 1 regu sehingga total keseluruhan peserta dan pembina 504 orang," paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar