Dalam upaya memberikan kenyamanan pada masyarakat, serta agar memperoleh hewan Qurban yang sehat dan sesuai syarat yang sudah diatur dalam ajaran Islam, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi para Pedagang Hewan Qurban dan tempat pemotongan hewan Qurban.
Menurut Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara, Una Rusmana, bahwa pedagang yang ingin berdagang hewan Qurban, baik Sapi, Kerbau maupun Kambing diwajibkan untuk meminta ijin pada pihak kelurahan.
Beberapa tempat umum termasuk trotoar, taman kota maupun jalur hijau tidak di perbolehkan untuk tempat berjualan Kambing maupun Sapi, dan untuk tempat berjualan hewan Qurban harus sehat, teduh/terlindungi dari panas untuk hewan-hewan dan cukup makanan.
Tempat yang diijinkan untuk berjualan, nantinya pedagang harus mengurus ijin ke Kelurahan, dan nantinya pihak Kelurahan yang akan menentukan titik-titik mana saja yang di bolehkan untuk berdagang hewan Qurban, ungkapnya tegas.
Diakuinya Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan-hewan Qurban, dimana hewan Qurban harus Sehat, tidak cacat/tidak terinveksi bakteri yang membahayakan, umurnya sudah memenuhi syarat untuk di potong, dan Sapi Betina tidak boleh dalam kondiri hamil.
Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara juga akan mengirimkan petugas untuk memeriksa hewan dalam penampungan hewan, maupun saat akan di potong, bahkan nantinya daging hewan,khususnya bagian dalam juga akan di periksa, dan hewan yang layak di jual akan diberi surat keterangan setelah dilakukan pemeriksaan, oleh sebab itu nantinya masyarakat Jakarta juga bisa mempertanyakan surat pemeriksaan kesehatan, sehingga akan mendapatkan hewan Qurban yang sehat dan layak untuk di potong, papar Una Rusmana.
Menurut Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara, Una Rusmana, bahwa pedagang yang ingin berdagang hewan Qurban, baik Sapi, Kerbau maupun Kambing diwajibkan untuk meminta ijin pada pihak kelurahan.
Beberapa tempat umum termasuk trotoar, taman kota maupun jalur hijau tidak di perbolehkan untuk tempat berjualan Kambing maupun Sapi, dan untuk tempat berjualan hewan Qurban harus sehat, teduh/terlindungi dari panas untuk hewan-hewan dan cukup makanan.
Tempat yang diijinkan untuk berjualan, nantinya pedagang harus mengurus ijin ke Kelurahan, dan nantinya pihak Kelurahan yang akan menentukan titik-titik mana saja yang di bolehkan untuk berdagang hewan Qurban, ungkapnya tegas.
Diakuinya Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan-hewan Qurban, dimana hewan Qurban harus Sehat, tidak cacat/tidak terinveksi bakteri yang membahayakan, umurnya sudah memenuhi syarat untuk di potong, dan Sapi Betina tidak boleh dalam kondiri hamil.
Sudin Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara juga akan mengirimkan petugas untuk memeriksa hewan dalam penampungan hewan, maupun saat akan di potong, bahkan nantinya daging hewan,khususnya bagian dalam juga akan di periksa, dan hewan yang layak di jual akan diberi surat keterangan setelah dilakukan pemeriksaan, oleh sebab itu nantinya masyarakat Jakarta juga bisa mempertanyakan surat pemeriksaan kesehatan, sehingga akan mendapatkan hewan Qurban yang sehat dan layak untuk di potong, papar Una Rusmana.
0 komentar:
Posting Komentar