Polisi Tangkap Delapan Eartawan Gadungan Lakukan Pemerasan

Polisi Tangkap Delapan Eartawan Gadungan Lakukan Pemerasan


Jakarta - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditredkrimum PMJ) menangkap delapan wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp.200 juta kepada korbannya.

Korban pemerasan seorang guru di Jakarta Barat yang dilakukan delapan wartawan gadungan berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit, Loby Diskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).

"Pemerasan tersebut terjadi di Jakarta Barat, para pelaku  mendatangi tempat korban bekerja untuk memeras korban sebesar Rp.200 juta.

Korban tidak mempunyai uang sejumlah itu dan hanya mampu membayar sebesar Rp.10 juta kepada para pelaku. Para pelaku kemudian membagi-bagikan uang hasil pemerasan tersebut.

Rekan korban yang mengetahui pemerasan tersebut segera  melaporkan ke Polda Metro Jaya,  kemudian diteruskank kepada Subdit Jatanras.

Unit 1 Subdit Jatanras melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan menemukan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku. Para pelaku  diamankan di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku 14 telepon seluler berbagai jenis dan merek, delapan kartu pers, satu ATM BRI, satu topi, satu jaket dan satu unit mobil.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.(Guffe).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA